Dimana, lanjut dia, penyelesaian non ASN atau tenaga honorer, selambat-lambatnya dilakukan pada Desember 2024.
"Sehingga dari sisi regulasi, tidak mungkin ini (seleksi CASN 2024,red), ditunda," lugasnya.
Kekhawatiran soal praktik nakal dari instansi daerah hingga pusat, terkait dengan pangkalan data non ASN, turut ditegasi sang Menteri.
Penjelasan Menteri untuk menepis kekhawatiran, adanya data baru yang tumpang tindih dimamasukkan, karena proses politik di daerah, menurut Menteri Anas, tidak terjadi.
"Mereka yang bisa diselesaikan tahun ini adalah yang telah masuk dalam Data Base di Badan Kepegawaian Negara atau BKN," terangnya.
BACA JUGA:Duh, Ada Gelagat Harga Beras Bakal Melambung
BACA JUGA:Takziah Malam Kedua Ketua NU Bengkulu Utara Dihadiri Ribuan Jamaah
Pangkalan database tenaga non ASN, kini tengah menjadi perbincangan. Lumrah saja, basedata yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN itu, telah diproses sejak Oktober 2022 lalu.
Disebut-sebut, pangkalan data tersebut menjadi cikal bakal basis data, saat kebijakan pemerintah dalam penataan birokrasi nantinya dilakukan, sesuai dengan UU ASN terbaru.
Polemik keberadaan pegawai non ASN di lingkungan birokrasi yang berjumlah 2,3 juta se Indonesia, sudah sekian kali menjadi sorotan.
Rentet sorotan itu, menyikapi pelarangan pengangkatan non ASN di lingkungan birokrasi oleh pemerintah.
Praktis, kantung-kantung pelayanan, nantinya hanya akan diisi oleh PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK saja.
BACA JUGA:Anggaran Subsidi Pemerintah Masih Abaikan Petani Ikan
Sejuah ini, nasib komponen data non ASN itu, masih menunggu Peraturan Pemerintah yang kini statusnya masih sebatas draf atau rancangan.
BKN mulai responsif menyikapi persoalan ini. Lembaga yang tengah menjadi obyek rancangan PP sebagai aturan turunan dari UU ASN terbaru itu, menyampaikan sikapnya.