Regulasi Sistem Akuntabilitas Administrasi Desa, Kejari Sosialisasikan Sistem Informasi Desa Padek
Regulasi Sistem Akuntabilitas Administrasi Desa, Kejari Sosialisasikan Sistem Informasi Desa Padek-Radar Utara/Wahyudi Ndut-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Untuk menciptakan dan mendukung kinerja pemerintahan desa dalam sistem informasi.
Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (Kejari BU), Kamis 27 Juni 2024, mensosialisasikan Sistem "Desa Padek".
Ini merupakan salah satu gebrakan baru dari kejaksaan negeri Bengkulu Utara untuk membantu meningkatkan pelayanan publik di pemerintahan desa.
Sosialisasi sistem Desa Padek ini, dipusatkan di Aula Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dan dibuka langsung oleh Kajari, Ristu Dermawan, SH, MH.
BACA JUGA:Petani Mukomuko vs PT. DDP Dibawa ke Mahkamah Rakyat
Sosialisasi sistem Desa Padek yang memiliki arti "dengan jaksa akan profesional, akuntabel, dedikasi, efektif dan kredibel" ini.
Dihadiri kepala dinas PMD, Rahmad Hidayat S.STP, M.Si, camat, kepala desa beserta perangkat serta jajaran Kejari Bengkulu Utara.
Regulasi sistem Informasi Desa Padek ini sebagai inovasi dalam menghadapi perkembangan zaman yang serba digitalisasi dengan optimalisasi teknologi dalam tata kelola pemerintahan.
Rancangan pembangunan sistem informasi ini diharapkan bisa mengintegrasikan data kependudukan, tatanan infrastruktur dan juga pelayanan umum dalam satu platform yang cukup mudah untuk diakses oleh masyarakat juga pihak terkait.
BACA JUGA:Irigasi Rusak, Warga Beralih ke Tanaman Kelapa Sawit
BACA JUGA:Dempo-Bang Ken Diyakini Dapat Membawa Perubahan Siginifikan Bagi Bengkulu
Kelengkapan yang diciptakan dalam sistem ini, adalah sebagai bank data keuangan desa, kemudian kegiatan desa, informasi juga pengaduan dan konsultasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Dermawan, dalam kesempatan tersebut menyampaikan akan pentingnya adopsi teknologi informasi.