RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Aksi pedofilia yang dilakukan oleh HB, oknum guru di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Provinsi Bengkulu, perkaranya berlanjut ke Mahkamah Agung (MA), usai jaksa menempuh langkah Kasasi.
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari BU, Ristu Darmawan, SH, MH melalui Humas yang juga Kasi Intel, Ekke Widoto Khahar,SH,MH, tak menampik upaya hukum terusan, pasca upaya Banding yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.
Pantauan RU, atas upaya Banding jaksa tersebut putusan PT Bengkulu relatif menambah masa hukuman kepada Terdakwa HB atas putusan pengadilan tingkat pertama : Pengadilan Negeri Arga Makmur.
Diketahui, PN Arga Makmur menjatuhkan vonis pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 625.000.000,00 (enam ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
BACA JUGA:Dugaan Asusila Terhadap Anak oleh Oknum Tenaga Pendidik, Pemberkasan Akhir
BACA JUGA:Alasan Pendidik Pelaku Asusila (Harus) Disanksi Berat
"Benar, putusan Banding sudah turun. Putusannya, memperberat vonis kepada Terdakwa dari 5 tahun menjadi 7 tahun," ujar Ekke dikonfirmasi Jumat, 8 November 2024 sore lewat seluler.
Kejaksaan tetap tidak puas dengan putusan Banding tersebut. Korps Adhyaksa itu tak menampiknya. Merunut tuntutan yang dibacakan dalam pengadilan tingkat pertama, lembaga yang kembali dipimpin Jaksa Agung, ST Burhanuddin itu menuntut Terdakwa selama 19 tahun.
"Jaksa saat ini menempuh langkah Kasasi," terangnya. Itu artinya, putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu bakal diteliti oleh Mahkamah Agung.
Pelaku Pedofilia Bisa Dipenjara 20 Tahun
Hukum positif di Indonesia, membuka ruang adanya ancaman sanksi berat kepada pelaku seks menyimpang yang cenderung menjadikan anak-anak sebagai korbannya. Aturan itu ditegas dalam UU Perlindungan Anak (UUPA)
BACA JUGA:Langkah Polisi Sikapi Darurat Asusila di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Jaksa Soroti Angka Kasus Narkotika dan Asusila di Bengkulu Utara
Seorang pelaku pidana asusila terhadap anak, dihadapkan dengan sanksi yang tidak ringan. Hukuman minimalnya 5 tahun penjara.
Penegasannya, mulai dari dari Pasal 76D yang berbunyi "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain"