Perbuatan terdakwa yang terbukti di persidangan, terus dia, berdasarkan kualitas perbuatan Terdakwa, keadaan-keadaan memberatkan maupun keadaan-keadaan yang meringankan terdakwa.
"Terhadap putusan tersebut para pihak baik Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa masih dapat melakukan upaya hukum, sehingga putusan Majelis Hakim belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah," terangnya.
Tags : #pencabulan
#pedofilia di bengkulu
#pedofil
#kasus asusila
#darurat asusila
#bengkulu utara
#bengkulu
#ancaman hukuman pelaku cabul
#anak korban asusila
Kategori :
Terkait
Jumat 08 Nov 2024 - 20:47 WIB
Asusila Oknum ASN Terhadap Murid di Bengkulu Utara ke MA
Jumat 04 Oct 2024 - 21:04 WIB
De Javu Istri Laporkan Suami : Sama-sama Pelaku Amoral
Jumat 27 Sep 2024 - 10:26 WIB
Oknum Guru di Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara dan Dipecat dari ASN
Rabu 25 Sep 2024 - 21:05 WIB
Kasus Pedofil, Tuntutan 19 Tahun, Vonis 5 Tahun
Selasa 24 Sep 2024 - 20:25 WIB
DPRD Diminta Bentuk Pansus Pedofilia
Terpopuler
Jumat 08 Nov 2024 - 14:32 WIB
100% Non Kimia, Ini Jenis Tanaman Obat untuk Mengobati Penyakit Jantung
Jumat 08 Nov 2024 - 08:53 WIB
Rubah Kebiasaan Lama Anda ! Temukan Manfaat Makan Bersama, Dibandingkan Makan Sendirian
Jumat 08 Nov 2024 - 10:17 WIB
Cuan! Daun Talas Kini Bisa Jadi Peluang Bisnis Sebagai Olahan Tembakau Alami Tanpa Nikotin
Jumat 08 Nov 2024 - 09:16 WIB
Ternyata Pola Asuh Berpengaruh Terhadap Karakter Anak
Jumat 08 Nov 2024 - 10:44 WIB
Ini Dia Jenis Tanaman yang Dapat Mengobati Sinusitis 100 % Alami
Terkini
Jumat 08 Nov 2024 - 21:45 WIB
Kementerian Izinkan Tembak Bius Harimau, BKSDA Bentuk Satgas Tingkat Desa
Jumat 08 Nov 2024 - 21:41 WIB
Dilantik Serentak, KPPS Jalankan Tugas Negara dan Terima Honor
Jumat 08 Nov 2024 - 21:37 WIB
Tunggu MUI, Raperbup Penjualan Daging Berlabel Halal Akan Dibahas
Jumat 08 Nov 2024 - 21:26 WIB
Pengecekan Desa Blank Spot Internet, Dinas Kominfo Tunggu Surat DPMD
Jumat 08 Nov 2024 - 21:20 WIB