Asusila Oknum ASN Terhadap Murid di Bengkulu Utara ke MA

Jumat 08 Nov 2024 - 20:47 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Perbuatan terdakwa yang terbukti di persidangan, terus dia, berdasarkan kualitas perbuatan Terdakwa, keadaan-keadaan memberatkan maupun keadaan-keadaan yang meringankan terdakwa.

"Terhadap putusan tersebut para pihak baik Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa masih dapat melakukan upaya hukum, sehingga putusan Majelis Hakim belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah," terangnya.

Kategori :