Alasan Pendidik Pelaku Asusila (Harus) Disanksi Berat

Aktivis Perempuan dan Anak, Julisti Anwar,SH.-Radar Utara/ Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pelaku asusila yang notabene masuk dalam kategori pendidik, diancam sanksi yang jauh lebih berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau UUPA. 

Pantauan RU, jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menempuh upaya Banding atas sebuah putusan perihal dugaan tindak pidana asusila terhadap anak. 

Jaksa menuduh, pelaku terbukti secara gamblang melancarkan aksi asusila sebagaimana dibacakan dalam dakwaan. Jaksa juga menuntut 19 tahun penjara terhadap oknum guru ASN di Kabupaten Bengkulu Utara yang juga terancam dipecat tersebut. 

Humas Kejari Bengkulu Utara, Ekke Widoto Khahar, SH, membenarkan soal ini. Cermatan RU, putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur kepada Terdakwa, masih jauh dari 2/3 tuntutan jaksa. 

BACA JUGA:Langkah Polisi Sikapi Darurat Asusila di Bengkulu Utara

BACA JUGA:Bengkulu Utara DARURAT ASUSILA

"Jelas, kami Banding," singkat Ekke, saat ditanya via seluler, beberapa hari lalu. 

Analisa Praktisi Hukum Kasus Asusila Terhadap Anak 

Praktisi Hukum, Advokat sekaligus Pemerhati Perempuan dan Anak Provinsi Bengkulu, Julisti Anwar, SH, menegaskan, apapun dalih pelaku kejahatan asusila terhadap anak, semisal tidak ada paksaan atau suka sama suka, tetap merupakan tindak pidana. 

Intretasi "suka sama suka", kata Listi, tidak dapat dikenakan dalam kasus yang melibatkan anak. Dalih suka sama suka, kata dia melanjutkan, hanya bisa didalilkan dalam kasus-kasus yang melibatkan sesama orang dewasa. 

"Seperti kasus yang di Kabupaten Gorontalo itu misalnya. Tidak bisa dimaknai adanya modus suka sama suka. Asusila terhadap anak, maka hal itu adalah cabul. Apalagi sampai berhubungan badan," ungkapnya. 

BACA JUGA:Jaksa Soroti Angka Kasus Narkotika dan Asusila di Bengkulu Utara

BACA JUGA:41 Anak di Daerah Ini jadi Korban Asusila

Menurut Listi, di tengah kian rusaknya tatanan sosial yang ditengarai dengan terus menciutnya lingkup pelaku asusila terhadap anak, penjelasan soal aturan, parameter hukum hingga ancaman hukum semacam ini harus didengungkan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan