Niat Kabur dari Rumah, Gadis SD Jadi Korban Asusila Oknum Supir Travel

Niat Kabur dari Rumah, Gadis SD Jadi Korban Asusila Oknum Supir Travel-Radar Utara / Abdurrahman Wachid -

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Oknum supir travel, JF (24) tahun, seorang pria lajang yang tinggal di area Kecamatan Kerkap, di ringkus polisi, lantaran diduga telah mencabuli dan menyetubuhi anak perempuan di bawah umur.

Ironinya lagi, korban merupakan pelajar kelas 6 SD yang berusia 13 tahun, yang tinggal di kecamatan berbeda dengan terduga pelaku JF (24).

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto, SIK., melalui Kanit PPA Satreskrim IPDA Freddy Silaen, menuturkan bahwa terduga JF (24) ini, di ringkus polisi pada tanggal 28 Februari 2025 lalu di kediamannya, tanpa melakukan perlawanan apapun.

"Untuk terduga pelaku JF, pria lajang, seorang supir travel, kita amankan pada tanggal 28 Februari 2025, lalu dirumahnya," ujar Kanit PPA IPDA Freddy Silaen, saat dikonfirmasi RU pada hari Selasa, 4 Maret 2025.

BACA JUGA:Sisi Senyap Gerak Pendampingan Korban Asusila Hamil Hingga Lahir

BACA JUGA:Tingginya Kejahatan Asusila di Bengkulu Utara, Armiyani: Pentingnya Instrumen Pembinaan yang Konkret

Lanjut, kata Kanit PPA, tersangka JF (24) tahun itu, melancarkan aksinya sebanyak dua kali sekira pukul 04.00 WIB, terhadap korban anak SD 13 tahun.

"Kalau pengakuannya itu, sebanyak dua kali bang," sambungnya.

Kronologi Kejadian

Selain itu, berdasarkan penelusuran yang ditemukan, bahwa kejadian bermula pada malam hari tanggal 27 Februari 2025 lalu.

Korban menghubungi supir travel JF (24) tahun, meminta untuk dicarikan kos-kosan di Kota Bengkulu lantaran dirinya sedang kabur dari rumah pada malam hari itu.

BACA JUGA:Krisis Moral, 4 Korban Pelecahan, Asusila dan KDRT Selama Januari 2025

BACA JUGA:Ternyata, Oknum Guru Punya 2 Anak Jadi Pelaku Asusila, Baru Honor 6 Bulan

Pelaku JF (24) tahun itu, memanfaatkan kesempatan itu, memperdaya gadis itu berjanji ia akan mengantarkannya kabur ke Kota Bengkulu, bahkan akan membayari kos-kosan yang akan dia tinggali.

Namun dengan syarat, pada malam itu, korban harus terlebih dahulu menginap atau tidur di rumah JF (24) tahun, yang berada di Kecamatan Kerkap.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan