4 Bulan Nikahi Janda, Pria Asal Rejang Lebong Ini Cab** Anak Tiri Usia 8 Tahun, Begini Kronologinya

4 Bulan Nikahi Janda, Pria Asal Rejang Lebong Ini Cab** Anak Tiri Usia 8 Tahun, Begini Kronologinya-Radar Utara/abdulrahman wahid-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - ME (38 tahun), warga asal Kabupaten Rejang Lebong, baru empat bulan menikahi janda anak satu di Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Pria ini, tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 8 tahun.

Atas perbuatannya itu, ME (38 tahun), pria asal Rejang Lebong itu, diringkus oleh Kanit PPA Ipda Freddy Silaen dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Utara di area Kabupaten Bengkulu Utara, pada hari Selasa, 11 Maret 2025 lalu tanpa melakukan perlawanan.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto, SIK., melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo menuturkan bahwa setelah diamankan, lanjut dilakukan introgasi, pelaku mengakui melakukan tindak kejahatan asusila tersebut sebanyak beberapa kali.

BACA JUGA:Tersangka Cabul Anak Kandung Diserahkan ke Jaksa

BACA JUGA:Di Bengkulu! Kasus Cabul Kian Menggila

"Pelaku ME, diamankan pada hari selasa lalu, setelah diinterogasi, dia memang mengakuinya," ujar Kasat IPTU Rizky Dwi Cahyo, saat dikonfirmasi RU, pada hari Selasa, 12 Maret 2025.

Dikatakan oleh Kasat, bahwa berdasar ketengan yang mereka terima, korban anak tiri ini disetubuhi sebanyak empat kali, di medio Februari dan Maret 2025 dikediaman istrinya yang berada di Kecamatan Arma Jaya.

"Baru empat bulan menikah itu, dua bulan terakhir, anak tirinya masih 8 tahun malah menjadi korban asusila ini," sambung kasat.

Dibeberkannya juga, bahwa tersangka ME, ini juga merupakan pria yang memiliki prilaku tercela saat menjalin hubungan rumah tangga, terhitung ibu korban asusila ini merupakan wanita keempat yang dinikahinya.

BACA JUGA:Niat Kabur dari Rumah, Gadis SD Jadi Korban Asusila Oknum Supir Travel

BACA JUGA:Sisi Senyap Gerak Pendampingan Korban Asusila Hamil Hingga Lahir

"Tersangka ini, sudah menikah empat kali itu,"bebernya. 

Tersangka ME, dijerat pasal 81 Ayat (1) Jo, Pasal 76D Sub Pasal 81 Ayat (3) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Sub Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara.

*Kronologi Pengungkapan*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan