Lagi, Anak Usia 7 Tahun Jadi Korban Asusila Kakek Bejat di Ketahun

Lagi, Anak Usia 7 Tahun Jadi Korban Asusila Kakek Bejat di Ketahun-Radar Utara/Sigit Haryanto -
KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Seorang kakek berinisial ES, 60 tahun asal Desa Pasar Ketahun, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara ditangkap polisi atas tuduhan pelecehan seksual atau pencabulan yang dilakukan kepada cucu tirinya berusia 7 tahun.
Penangkapan ini dilakukan setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Mapolsek Ketahun.
Menurut keterangan kepolisian yang berhasil dihimpun Radar Utara, peristiwa pencabul ini terungkap setelah korban mengeluh kepada orang tuanya bahwa organ kewanitaannya terasa sakit.
Setelah ditanya lebih lanjut, korban mengaku telah mengalami tindakan pencabulan sebanyak tiga kali oleh kakek tirinya sendiri.
BACA JUGA:Niat Kabur dari Rumah, Gadis SD Jadi Korban Asusila Oknum Supir Travel
BACA JUGA:Sisi Senyap Gerak Pendampingan Korban Asusila Hamil Hingga Lahir
"Tindakan tidak senonoh itu dilakukan pelaku kepada korban sebanyak tiga kali di rumah korban yakni, mulai tanggal 18 Agustus 2024, kejadian kedua tanggal 20 Agustus 2024 dan kejadian ketiga tanggal 27 Agustus 2024," ungkap Kapolsek Ketahun, Iptu Khalid Wahyudi, SH, dalam keterangan rilisnya Kamis, 13 Maret 2025.
Pelaku berinisial ES, telah ditangkap dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Mapolsek Ketahun.
Sesuai ketentuan yang berlaku kata Kapolsek, pelaku akan dijerat dengan undang-undang tindak pidana Pencabulan terhadap Anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Sub Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA:Tingginya Kejahatan Asusila di Bengkulu Utara, Armiyani: Pentingnya Instrumen Pembinaan yang Konkret
BACA JUGA:Krisis Moral, 4 Korban Pelecahan, Asusila dan KDRT Selama Januari 2025
"Kasus seperti ini menjadi perhatian yang sangat serius bagi kita semua. Semoga tidak terulang kembali," pinta Kapolsek.
Selebihnya, Kapolsek mengimbau kepada orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama dari orang-orang terdekat.
"Orang tua kita minta untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual pada anak," imbaunya.