Asusila Oknum ASN Terhadap Murid di Bengkulu Utara ke MA

Jumat 08 Nov 2024 - 20:47 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Rujukan penerapan sanksinya ditegas lagi dalam Pasal 81 ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

Setelah seorang pedofil sebagaimana diatur dalam Pasal 76D, terbukti melancarkan aksi amoralnya. Penyidik, penuntut hingga hakim, dapat menjatuhkan tambahan ancaman yang lebih berat lagi, sehingga pelakunya bisa mendekam hingga 20 tahun di dalam penjara. 

BACA JUGA:Lidik Dugaan Asusila oleh Oknum Tenaga Pendidik

BACA JUGA:Kelakuan Ibu Satu Ini Parah, Lancarkan Aksi Asusila Anak Kandungnya Sendiri, Direkam Pula, Terus Dijual

Kepastian hukumnya ditegasi lewat Pasal 81 ayat (3) yang berbunyi "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Upaya hukum yang ditempuh kejaksaan, kata Ekke, dilandasi pada fakta-fakta persidangan, amoral yang dilakukan oleh oknum tenaga pendidik jumlah korbannya cukup banyak.

Berangkat dari kondisi itulah, Jaksa, lanjut dia, menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar, subsider 5 bulan penjara apabila denda tidak dibayarkan oleh terdakwa, saat putusan inkrah. 

"Pertimbangan JPU adalah selain asusila yang dilakukan terhadap anak di bawah umur, terdakwa juga merupakan seorang ASN tenaga pendidik," ungkapnya. 

BACA JUGA:Bapak Kandung Pelaku Asusila Terancam 20 Tahun Penjara

BACA JUGA:Desa di Napal Putih Akan Gandeng DPPA untuk Cegah Kasus Asusila Terhadap Anak

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Utara, Rika Riski Hairani, SH, kepada RU menjelaskan vonis dalam perkara asusila terhadap anak pada 23 September 2024 tersebut. 

Majelis hakim, terus Rika, menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana melakukan tipu muslihat, terhadap Anak untuk melakukan perbuatan (maaf,red) cabul yang dilakukan oleh pendidik. 

"Vonis yang dijatuhkan, pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 625.000.000,00 (enam ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," terang Rika, dikonfirmasi Rabu, 25 September 2024.

Menjawab pertanyaan wartawan, khususnya soal pautan hukum lebih ringan dari usulan penuntut? Rika menjelaskan, putusan tersebut merupakan hasil musyawarah oleh Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan segala sesuatunya baik. 

BACA JUGA:Lagi, Anak Jadi Korban. Darurat Asusila di Bengkulu Utara Kian Membahayakan

BACA JUGA:GEGER...Meraba Area Sensitif ABG, Oknum Mantri Asusila Diciduk Polisi. Begini Kronologisnya...

Kategori :