Dugaan Asusila Terhadap Anak oleh Oknum Tenaga Pendidik, Pemberkasan Akhir
Kantor Kejaksaan Bengkulu Utara-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tabir dugaan asusila pada sekolah berbasis keagamaan di Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu dengan tersangka Ma, pemberkasannya berlanjut.
Ini setelah proses penyidikannya sempat terhenti, lantaran menjadi objek gugatan praperadilan atau sering disebut prapid di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur oleh Tersangka yang persidangannya bergulir sejak Jumat, 20 September 2024.
Upaya hukum tersangka lewat prapid, Senin, 30 September 2024, ditolak pengadilan.
Humas PN Arga Makmur, Rika Riski Hairani, SH, kepada RU mengatakan persidangan praperadilan dengan nomor perkara : 2/Pid.Pra/2024/PN Agm tersebut yang memakan waktu maksimal 7 hari tersebut, telah diputus.
BACA JUGA:Alasan Pendidik Pelaku Asusila (Harus) Disanksi Berat
BACA JUGA:Langkah Polisi Sikapi Darurat Asusila di Bengkulu Utara
"Pada intinya, permohonan praperadilan Pemohon, ditolak seluruhnya," ujar Rika dibincang via seluler, Senin, petang.
Catatan RU, sidang praperadilan perdana dengan agenda pembacaan permohonan digelar di ruang Prof Dr Kusumah Atmaja, SH oleh Hakim Tunggal Hilda Hilmiah Dimyati,SH,MH.
Sekadar menginformasikan, putusan pra peradilan ini merupakan putusan di tingkat pertama dan terakhir.
Dengan artian, tidak ada upaya hukum atas putusan tersebut.
Meski begitu, Rika menjelaskan, putusan yang dibacakan sekitar Pukul 10.00 WIB tersebut, bukan menentukan apakah Terdakwa terbukti bersalah atau tidak, atas pasal yang dituduhkan.
BACA JUGA:Bengkulu Utara DARURAT ASUSILA
BACA JUGA:Lidik Dugaan Asusila oleh Oknum Tenaga Pendidik
"Karena objek praperadilan, adalah mekanisme penyidikan di kepolisian," terangnya.