Job PKD Pilkada 2024 Gaji Totalnya Nyaris 7 Juta, Diincar 2 hingga 3 Orang Per Kelurahan/Desa

PENGUMUMAN LULUS ADMINISTRASI PPKD Pilkada 2024 -Radar Utara/Benny Siswanto-

"Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun," jelasnya lagi. 

BACA JUGA:Polres Mukomuko Rekayasa Lalulintas Atasi Kemacetan Acara Tabliq Akbar

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Trans Enggano Capai 80 Persen

Membaca pengumumannya, terdapat 4 lampiran yang wajib disampaikan oleh setiap pendaftar. 

Lampiran itu mulai dari surat lamaran yang ditujukan kepada kelompok kerja. Selanjutnya lampiran soal ijin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK atau pejabat berwenang, bagi ASN yang mendaftar. 

Lampiran Surat Permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar. 

Selanjutnya lampiran yang ditegaskan dalam penjelasan huruf h yang memuat poin-poin sebagaimana diterang pada angka 1 hingga 8. 

BACA JUGA:Pembangunan Lahan Pertanian di Enggano Mulai Dijajaki

BACA JUGA:Polres Mukomuko Kerahkan 233 Personil Pengamanan Tabliq Akbar UAS

Tri menyampaikan, untuk surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas, disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang disampaikan sebelum pelantikan. 

"Untuk diperhatikan, surat keterangan sehat dari instansi swasta, klinik atau pun dokter praktik, tidak diterima," tegasnya. (*)

PENGUMUMAN LULUS ADMINISTRASI PPKD Pilkada 2024, Klik link ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan