Ketua DPRD Soroti Masalah Investasi Daerah

Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, SIP-Radar Utara / Wahyudi Ndut-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Masalah investasi di daerah, salah satunya dipengaruhi oleh kurangnya mitigasi yang mestinya dilakukan OPD teknis di daerah, menyebabkan perlambatan pembangunan hingga menyebabkan investor baru masuk dan menggelontorkan modalnya.
Hal ini diutarakan Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, SIP, yang menilai salah satu persoalan di daerah adalah minimnya mitigasi sektor regulasi.
Apa yang menjadi permasalahan dalam pengembangan investasi dalam negeri Indonesia?, terus Parmin, diantaranya disebab pengaruh regulasi hingga krisis pekerja terampil, ditambah dengan pembaruan atas dinamika regulasi dan kemampuan kognitif dalam mencermati dinamika global, yang perlu ditingkatkan.
Sebuah jurnal penelitian yang dirilis Jurnal Intelek dan Cendekiawan Nusantara, mengungkap, apa yang menjadi permasalahan dalam pengembangan investasi dalam negeri Indonesia meliputi perpajakan negatif, insentif non pajak lainnya, peraturan yang rumit, hambatan pembebasan lahan hingga infrastruktur publik yang buruk, salah satunya jalan.
BACA JUGA:Krisis Perkada BMD Hambat Investasi di Daerah
BACA JUGA:Basis Investasi di Bengkulu Ini Klaim Tak Ada Tambahan PHK
"OPD teknis, meski terus melakukan update kebijakan pusat sampai dengan mitigasi lainnya yang mencermati dinamika nasional, regional hingga global," ujar Parmin, ketika dibincangi masalah investasi oleh Radar Utara baca Koran, Rabu, 26 Maret 2025.
Dia menambahkan, di tengah keterbatasan fiskal yang dapat ditilik lewat www.djpk.kemenkeu.go.id, secara makro nasional mampu menampakkan bagaimana anatomi Data PENDAPATAN Asli Daerah Per Provinsi.
Ketidakpastian global yang memicu dinamika regulasi di level pusat sebagai langkah adaptif, diminta Parmin daerah harus mampu mencermati apa saja masalah investasi.
Tak hanya itu saja, Parmin juga menyerukan agar dilakukan pemanfaatan Barang Milik Negara atau BMD yang merujuk pada regulasi yang berlaku. Apa saja bentuk pemanfaatan aset?
BACA JUGA:Peran Dana Investasi dalam Meningkatkan Daya Saing Bisnis di Pasar Global
BACA JUGA:Peran Dana Investasi dalam Meningkatkan Ekonomi Kreatif di Indonesia
Kata Parmin, bisa diketahui dengan membaca beberapa literatur seperti PP Nomor 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Ada juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), sudah memiliki cakupan yang luas di beragam jenis aset agar memiliki nilai ekonomi sehingga dapat menghasilkan pundi, lewat format sewa guna aset oleh pihak ketiga.