Job PKD Pilkada 2024 Gaji Totalnya Nyaris 7 Juta, Diincar 2 hingga 3 Orang Per Kelurahan/Desa

PENGUMUMAN LULUS ADMINISTRASI PPKD Pilkada 2024 -Radar Utara/Benny Siswanto-

Tak ketinggalan, Tri juga menyampaikan partisipasi publik di tahapan ini masih sangat diperlukan. 

Salah satunya, mencermati pengumuman yang telah dirilis, sehingga dapat memberikan masukan kepada pihaknya, yang akan menjadi obyek pencermatan serius, sebelum melakukan pelantikan.

Diketahui, panwascam terpilih telah dilantik pada 24 Mei 2024 serta mengikuti bimbingan teknis hingga Sabtu, 25 Mei 2024. 

Panitia adhoc di lingkungan Bawaslu itu, akan melaksanakan kerja perdananya dengan mempersiapkan wawancara pendaftar calon anggota PKD yang dinyatakan lulus administrasi. 

BACA JUGA:Pembangunan Lahan Pertanian di Enggano Mulai Dijajaki

BACA JUGA:Polres Mukomuko Kerahkan 233 Personil Pengamanan Tabliq Akbar UAS

Kemudian berlanjut dengan tes wawancara. Perekrutan PPKD, lebih sederhana, tanpa tes tertulis. 

Bawaslu menyampaikan, perekrutan badan adhoc tingkat kelurahan dan desa ini, merujuk Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023. 

Regulasi ini, mengatur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi. 

Beleid itu, juga mengatur tentang Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1078). 

BACA JUGA:Satu Dekade Masifnya Pembangunan Infrastruktur Transportasi di Indonesia

BACA JUGA:Holding BUMN Pangan ID FOOD Siap Jaga Ketahanan Pangan Regional Asia Tenggara

Tri menyeru, Bawaslu membuka kesempatan bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/ Desa.

"PPKD, akan menjadi salah satu basis pengawasan Pilkada," ungkap Tri Suyanto. 

Diterangkan Tri, selain integritas yang menjadi poin penting dalam perekrutan badan ad hoc di lingkungannya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan