APBD Bakal Dirogoh Untuk THR dan Gaji 13 Kada, Dewan Hingga ASN
Kantor Bupati Bengkulu Utara-Radar Utara/Benny Siswanto-
a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Pemberiannya tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
BACA JUGA: KAI Commuter Tandatangani Kerja Sama dengan JRTM Jepang
BACA JUGA: Telkom Boyong Empat Penghargaan di BCOMSS 2024
Adapun yang berhak mendapatkan THR dan Gaji 13 dari APBD 2024 ini, seperti diterang dalam Pasal 16 (b) meliputi 6 sasaran yakni :
Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Selanjutnya, PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah; PPPK yang bekerja pada instansi daerah;
Serta, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
BACA JUGA: Masuki Masa Panen Raya, Harga Gabah Kering Panen Mulai Stabil
BACA JUGA: GBD Ngeluh, SK Perpanjangan 2024 Sampai Honor 2 Bulan, Belum Cair
Penyalurannya, THR akan menjadi proyeksi paling cepat, sebagaimana diterang dalam Pasal 11 yang menjelaskan, Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 1O (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya, diterang ayat (1).
Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya, diterang di ayat (2).
Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024, diterang ayat (3).
Sedangkan pembayaran gaji 13 diterangkan dalam Pasal 12 yang menjelaskan, ayat (1): Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024.