Pemulihan Kawasan BAS Jadi Program Jangka Panjang Kemenhut RI
Menhut RI, Raja Juli Antoni saat mengunjungi PLG Seblat-Radar Utara / Doni Aftarizal-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemilihan kawasan Bentang Alam Seblat (BAS) yang merupakan habitat kunci Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis), disebut menjadi program jangka panjang Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI).
Upaya pemulihan tersebut mulai dari revegetasi area terbuka dan bekas perambahan, penyambungan kembali jalur pergerakan satwa, peningkatan patroli kawasan secara rutin, serta penertiban batas kawasan prioritas.
Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Raja Juli Antoni mengatakan, operasi penertiban yang saat ini tengh dilakukan di kawasan BAS, baru langkah awal saja.
"Selanjutnya kita lakukan upaya pemulihan hutan, pemulihan koridor dan perlindungan satwa yang harus berjalan secara berkelanjutan. Sehingga upaya pemulihan kawasan BAS, menjadi program jangka panjang kita," ungkap Raja Juli.
BACA JUGA:Kawasan BAS Bukan Untuk Diperjualbelikan, Ditanami Sawit atau Tempat Kejahatan Kehutanan
BACA JUGA:Komitmen Pemerintah, Menhut Juliantoni, Pertahankan 21 Kantong Gajah Sumatera
Menurut Raja Juli, dalam upaya pemulihan nanti, melalui revegetasi area terbuka dan bekas perambahan, penyambungan kembali jalur pergerakan satwa, peningkatan patroli kawasan secara rutin, serta penertiban batas kawasan prioritas.
"Tapi sebelum itu, untuk saat ini kita fokus dalam pengamanan BAS yang merupakan salah satu kantong habitat Gajah Sumatera melalui pelaksanaan Operasi Gabungan Merah Putih," kata Raja Juli.
Operasi ini, lanjut Raja Juli, untuk memutus aktivitas ilegal pada kawasan seperti perambahan, menegakkan hukum dan memulihkan kawasan yang terdampak.
"BAS inikan mencakup 151.080,96 hektar (Ha), dan merupakan rumah bagi sekitar 15 gajah liar yang terhubung dengan kantong habitat Seblat-Air Teramang-Air Rami. Kawasan ini juga bersinggungan dengan sejumlah perizinan," papar Raja Juli.
BACA JUGA:Minta DLHK dan BKSDA Tinjau Ulang Status Area Kebun Sawit, Paska Disegel Satgas PKH
BACA JUGA:Area Konsesi PT API di Napal Putih Juga Disegel Satgas PKH
Seperti, sambung Raja Juli, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam, PBPH Restorasi Ekosistem, Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Tapi yang jelas, kegiatan pengamanan di kawasan BAS yang kita lajukan, merupakan bukti negara hadir untuk menjaga keberlanjutan kawasan ini," tegas Raja Juli.