APBD Bakal Dirogoh Untuk THR dan Gaji 13 Kada, Dewan Hingga ASN
Editor: Ependi
|
Kamis , 14 Mar 2024 - 20:30
Kantor Bupati Bengkulu Utara-Radar Utara/Benny Siswanto-
BACA JUGA: Serangan Demam Berdarah Mengkhawatirkan, Dewan Bakal Panggil Dinkes
ayat (2) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024.
ayat (3) Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024. (*)