APBD Bakal Dirogoh Untuk THR dan Gaji 13 Kada, Dewan Hingga ASN

Kantor Bupati Bengkulu Utara-Radar Utara/Benny Siswanto-

BACA JUGA: Serangan Demam Berdarah Mengkhawatirkan, Dewan Bakal Panggil Dinkes

BACA JUGA: TERNYATA...Konflik Lahan Kas Desa Karya Pelita vs PT Air Muring Sudah Tuntas Sejak Tahun 2002. Kok Berlanjut?

ayat (2) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024.

ayat (3) Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan