Dugaan Pelanggaran Didominasi Kode Etik
Ketua Bawaslu Bengkulu Utara (BU), Tri Suyanto,-Radar Utara/Benny Siswanto-
Laporan lainnya seperti dugaan pelanggaran netralitas meliputi, ASN, kades, perangkat desa, hingga TNI-Polri.
BAWASLU atau Badan Pengawas Pemilu, terus menginformasikan apa-apa saja yang dapat dilaksanakan dalam pelaksanaan skema pengawasan partisipatif.
Ditukil dari laman resminya, lembaga "wasit" pemilu itu, mengungkapkan setiap pelanggaran atau dugaan pelanggaran pada tahun kontestasi, bisa ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Berharap Pembangunan Ruas Jalan Kecamatan Napal Putih Dimulai Dari Desa Muara Santan
BACA JUGA: Genjot Kinerja, Satgas Peningkatan Ekspor pun Dibentuk
Ada beberapa unsur yang wajib menjadi rujukan Bawaslu dalam menindaklanjuti sebuah temua pelanggaran atau laporan pelanggaran.
Salah satu yang menjadi cermatan dan rentan terjadi dalam nyaris setiap kalender kontestasi, adalah ketidaknetralan ASN.
Ditegaskan Bawaslu, pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya dapat berdampak pada sanksi hukuman disiplin, tapi juga dapat mengarah pidana.
"Ada beberapa contoh (kasus) bahwa ternyata berkaitan pelanggaran netralitas ASN, ada dugaan pidana, yang tidak sekedar direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tapi dampaknya luar biasa," ungkap Puadi saat memberi penyuluhan hukum terkait Netralitas ASN pada Pemilu 2024 yang dirilis laman resmi Bawaslu Republik Indonesia.
BACA JUGA: Nyantai Tapi Produktif, Jualan Foto aja ke Situs Ini
BACA JUGA:Nelayan Meninggal Asal Putri Hijau Dapat Santunan 42 Juta
Netralitas ASN, terus dia, memiliki 2 pintu masuk yakni lewat temuan dan laporan. Dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan, maka menjadi obyek tindaklanjut berdasarkan temuan Bawaslu.
Sedangkan, laporan datang dari masyarakat. Meski begitu, tindaklanjut dalam setiap temuan hingga laporan, juga wajib dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip yang berkepastian hukum.
Temuan dan laporan, dijelaskan dalam Pasal 454 UU 7/2017 tentang Pemilu, masa berlaku temuan, tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggarannya.
Adapun laporan dari aduan masyarakat berkaitan netralitas ASN Pasal 454 melaporkannya tujuh hari sejak diketahui yang melaporkannya.