Dugaan Pelanggaran Didominasi Kode Etik

Ketua Bawaslu Bengkulu Utara (BU), Tri Suyanto,-Radar Utara/Benny Siswanto-

BACA JUGA: Genjot Kinerja, Satgas Peningkatan Ekspor pun Dibentuk

Beleid aturan lainnya itu, akan menjadi obyek rekomendasi Bawaslu dalam menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran untuk dijatuhkan sanksi sesuai regulasi.

Masyarakat juga perlu mengetahui siapa saja yang bisa menjadi pelapor dugaan kontestasi atau proses curang yang terjadi.

Bawaslu menjelaskan, pihaknya yang dapat menjadi pelapor meliputi Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih. 

Artinya yang telah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah. Selanjutnya, peserta Pemilu dan pemantau Pemilu yang terakreditasi Bawaslu. 

BACA JUGA: Nyantai Tapi Produktif, Jualan Foto aja ke Situs Ini

BACA JUGA:Nelayan Meninggal Asal Putri Hijau Dapat Santunan 42 Juta

"Tiga subyek itu, dapat menyampaikan setiap perbuatan yang dinilai tidak berkesesuaian dengan ketentuan dalam UU Pemilu kepada Bawaslu," terangnya.

Obyek laporan dugaan pelanggaran, adalah setiap tahapan penyelenggara Pemilu. Sampai dengan tahapan pencoblosan, penghitungan suara di setiap tahapan yang kini tengah berlangsung. 

"Laporan paling lama 7 hari kerja sejak diketahuinya dugaan pelanggaran," tegasnya menerangkan.

Penyampaian laporan, terus dia, dilakukan ke Kantor Bawaslu pada hari Senin hingga Kamis, mulai Pukul 08.00 sampai dengan Pukul 16.00. Untuk Jumat, hingga 16.30 waktu setempat. 

BACA JUGA:Pleno Kabupaten Dikejar Waktu. Begini Kata KPU Bengkulu Utara

BACA JUGA:Kabarnya Pelabuhan CPO di Mukomuko Segera Dibangun

Sesuai regulasi, penyampaian laporan pelanggaran dapat diwakilkan kepada phak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus. 

Syarat-syarat yang harus dipenuhi diantaranya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan