Alur Pulau Baai, Teuku: Tak Ada Lagi Masalah Bagi Pelindo Lakukan Pengerukan

Teuku Zulkarnain, SE-Radar Utara / Doni Aftarizal-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dalam melakukan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu yang mengalami pendangkalan, PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Bengkulu disebut tidak memiliki permasalahan lagi.
Pasalnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), telah menerbitkan regulasi.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain mengatakan, terkait kondisi alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai, pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Kemenhub RI khususnya Ditjen Hubla.
"Dari koordinasi itulah, kita mengetahui jika secara regulasi terkait pelaksanaan pengerukan, telah diselesaikan Kemenhub RI," ungkap Teuku, Rabu 16 April 2025.
BACA JUGA:Pendangkalan Alur Pulau Baai, Suharto: Jangan Lagi Saling Cari Kesalahan
BACA JUGA:KMP Pulo Tello Kembali Layari Alur Pelabuhan Pulau Baai
Dimana, lanjut Teuku, Kemenhub RI melalui Dirjen Hubla telah mengeluarkan surat Nomor A.463/AL-324/DJPL, dengan perihal pelaksanaan pekerjaan pengerukan pemeliharaan alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai, tertanggal 11 April 2025.
"Setidaknya ada empat poin yang menjadi pertimbangan Kemenhub RI, betapa pentingnya pengerukan segera dilakukan," kata Teuku.
Menurut Teuku, poin pertama agar Pelindo dapat melakukan pemeliharaan, dengan segera melaksanakan pekerjaan pengerukan pada laur pelayaran Pulau Baai tanpa dilakukan adendum konsesi eksiting terlebih dahulu.
"Ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan pembenahan pelayaan jasa kepelabuhan dan mendukung distribusi logistik, termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM) pada masyarakat di Provinsi Bengkulu," jelas Teuku.
BACA JUGA:Efek Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai : Petani Pisang Rugi Ratusan Juta
Kedua, sambung Tuku, dalam pelaksanaan pengerukan, Pelindo dapat diberikan kompensasi yang dituangkan dalam adendum perjanjian konsesi, sebagai bagian dari penyediaan atau pelayanan jasa kepelabuhan.
"Kemudian yang ketiga, pemberian penugasan ditetapkan dalam Keputusan Menhub, setelah adanya kajian kelayakan konsesi yang disusun Pelindo serta memperoleh hasil review dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," papar Teuku.