Dugaan Pelanggaran Didominasi Kode Etik

Ketua Bawaslu Bengkulu Utara (BU), Tri Suyanto,-Radar Utara/Benny Siswanto-

Syarat Formil, meliputi: 

a. nama dan alamat pelapor;

b. pihak terlapor, dan

b. waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu

note : paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu

BACA JUGA:Nonton Jamrud, Motor Scoopy Warga Pondok Batu Hilang

BACA JUGA: Selain Siltap, Penyaluran BLT-DD TA 2024 Juga Macet

Syarat Materiil, meliputi:

a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu

b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, dan 

c. Bukti-bukti, dapat berupa surat, dokumen, video, foto atau barang yang digunakan dalam peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Untuk diketahui, tuntas penghitungan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), prosesnya akan berlanjut ke pleno rekapitulasi pada tingkat PPS yang berkedudukan di wilayah desa atau kelurahan, PPK, KPU kabupaten, KPU Provinsi dan KPU. 

BACA JUGA:Alhamdulillah...Pertalite SPBU Putri Hijau Bakal Dipasok Pertalite, Ini Jadwalnya...

BACA JUGA:Puskeswan Putri Hijau Geber Vaksinasi Ternak Milik Masyarakat

Obyek pelaporan saat ini yang dapat disampaikan ke Bawaslu diantaranya dugaan money politik sampai dengan pelanggaran penyelenggara Pemilu terkait kode etik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan