Banner Dempo - kenedi

Dugaan Pelanggaran Didominasi Kode Etik

Ketua Bawaslu Bengkulu Utara (BU), Tri Suyanto,-Radar Utara/Benny Siswanto-

Pelanggaran yang dapat berlanjut dengan sanksi yang tidak diatur oleh Undang-Undang Pemilu, juga cukup banyak. Ada 123 pelanggaran hukum lain yang terjadi. 

Bahkan dalam sebuah warta di kanal saluran utama, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan, belum ada satu pun dugaan pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024. 

BACA JUGA:Nonton Jamrud, Motor Scoopy Warga Pondok Batu Hilang

BACA JUGA: Selain Siltap, Penyaluran BLT-DD TA 2024 Juga Macet

"37 pelanggaran pidana dan 63 pelanggaran administratif," terang Bawaslu. 

Sebelumnya, Bawaslu menjelaskan, pelanggaran pemilu meliputi tindakan yang bertentangan, melanggar atau tidak sesuai dengan regulasi peraturan yang mengatur tentang Pemilu.

Ketua Bawaslu Bengkulu Utara (BU), Tri Suyanto, SE, menyampaikan, pelanggaran pemilu terbagi dalam beberapa jenis. 

Dari serangkaian jenis itu, kata dia, akan menjadi rujukan penyikapan pihaknya dalam melakukan tindaklanjut atas laporan yang diterima.

BACA JUGA:Alhamdulillah...Pertalite SPBU Putri Hijau Bakal Dipasok Pertalite, Ini Jadwalnya...

BACA JUGA:Puskeswan Putri Hijau Geber Vaksinasi Ternak Milik Masyarakat

Lebih rinci, Tri menyampaikan, pelanggaran pemilu itu meliputi pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik.

"Selanjutnya ada lagi yakni tindak pidana pemilu serta pelanggaran hukum lainnya," kata Tri Suyanto, menjelaskan. 

Untuk diketahui, Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan, diberikan wewenang tidak hanya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu saja. 

Wasit Pemilu itu, dapat menggunakan aturan lainnya, dalam menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran. 

BACA JUGA:Berharap Pembangunan Ruas Jalan Kecamatan Napal Putih Dimulai Dari Desa Muara Santan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan