Dugaan Pelanggaran Didominasi Kode Etik
Ketua Bawaslu Bengkulu Utara (BU), Tri Suyanto,-Radar Utara/Benny Siswanto-
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan;
c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau
BACA JUGA:Berharap Pembangunan Ruas Jalan Kecamatan Napal Putih Dimulai Dari Desa Muara Santan
BACA JUGA: Genjot Kinerja, Satgas Peningkatan Ekspor pun Dibentuk
d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.
Pada ayat (3) ditegasi lagi dengan penjelasan: selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih-Parmas) KPU Bengkulu Utara (BU), Dr Dedi Mulyadi, menerangkan kondisi tahapan terkini, masih dalam persiapan pelaksanaan pleno tingkat kabupaten.
Mekanisme teknis pelaksanaannya telah diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu 2024, waktunya mulai tingkat kabupaten, provinsi dan nasional.
BACA JUGA: Nyantai Tapi Produktif, Jualan Foto aja ke Situs Ini
BACA JUGA:Nelayan Meninggal Asal Putri Hijau Dapat Santunan 42 Juta
Untuk diketahui, KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.
KPU provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.
Sedangkan KPU menetapakan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara.
Pemungutan suara ulang, tidak serta merta bisa dilakukan. Kontestasi itu, berdurasi waktu.