Dugaan Pelanggaran Didominasi Kode Etik
Ketua Bawaslu Bengkulu Utara (BU), Tri Suyanto,-Radar Utara/Benny Siswanto-
BACA JUGA:Pleno Kabupaten Dikejar Waktu. Begini Kata KPU Bengkulu Utara
BACA JUGA:Kabarnya Pelabuhan CPO di Mukomuko Segera Dibangun
"Pelaporan atau temuan pelanggaran yang diketahui lewat dari tujuh, daluarsa," tegasnya.
Lebih substantif lagi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu, mengungkapkan contoh kasus pada pelanggaran netralitas ASN Pemilu yang terjadi 2019 silam.
Beberapa diantaranya; berperan sebagai moderator kampanye tatap muka caleg DPRD. Terdakwa turut aktif menjawab pertanyaan peserta kampanye, dan diakhiri foto bersama kampanye.
Sebelumnya, RU pernah mengulas skenario Pemungutan Suara Ulang atau PSU, menjadi bagian dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.
BACA JUGA:Nonton Jamrud, Motor Scoopy Warga Pondok Batu Hilang
BACA JUGA: Selain Siltap, Penyaluran BLT-DD TA 2024 Juga Macet
Regulasi itu, mengatur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu 2024, waktunya mulai tingkat kabupaten, provinsi dan nasional.
Mekanisme PSU, secara umum digamblang pada Bab VII Pemungutan Suara dan Penghihtungan Suara Ulang, Lanjutan dan Susulan.
Pra syarat PSU sendiri, secara umum diatur di Pasal 80 mulai dari ayat 1,2 dan 3.
Dijelaskan ayat (1), Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
BACA JUGA:Alhamdulillah...Pertalite SPBU Putri Hijau Bakal Dipasok Pertalite, Ini Jadwalnya...
BACA JUGA:Puskeswan Putri Hijau Geber Vaksinasi Ternak Milik Masyarakat
ayat (2): Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: