Pembangunan Food Court di Sawah Lebar, Diduga Kangkangi Perda PDRB

Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH-Radar Utara / Doni Aftarizal-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Proyek pembangunan Food Court atau tempat makan yang berlokasi di sekitar Stadion Semarak Sawah Lebar Kota Bengkulu, diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 07 Tahun 2023.

Dugaan pelanggaran Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tersebut, disinyalir pada penggunaan lahan pembangunan di luar ketentuan yang berlaku.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengaku, pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan pelanggaran terhadap Perda PDRD, dalam pembanguan Food Court.

"Dari informasi yang kita terima, dugaan pelanggaran karena luasan lahan yang digunakan melebihi ketentuan dalam Perda," ungkap Usin, Rabu 16 April 2025.

BACA JUGA:Perda Pondok Pesantren Mandul, FKPP Mukomuko Datangi Gedung DPRD

BACA JUGA:Kewajiban Perusahaan Terhadap Lingkungan, Penerapan PERDA TJLSP Masih Ngambang!

Menurut Usin, sesuai ketentuan Perda PDRD, di sekitar kawasan Stadion Semarak Sawah Lebar yang merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, untuk kegiatan usaha seperti halnya Food Court, maksimal lahan yang digunakan hanya 1.000 meter persegi.

"Tapi dari dari informasi yang kita terima mencapai 3.000 meter persegi," kata Usin.

Ini terungkap, lanjut Usin, setelah pengusaha Food Court tersebut membayar retribusi. Dimana retribusi yang dibayarkan pengusaha, untuk lahan seluas 3.000 meter persegi.

"Sesuai dengan Perda PDRD itu, retribusi yang harus dibayarkan Rp 5.000 per meter persegi. Tentu saja informasi yang baru kita terima ini, bakal segera ditindaklanjuti," tegas Usin.

BACA JUGA:Sahkan Perda MHA Enggano

BACA JUGA:April 2025, Perda Perubahan Pajak dan Retribusi Dibahas

Usin menambahkan, kalau memang informasi itu benar, tentu pembangunan Food Court tersebut diduga bukan sekedar melanggar Perda PDRD. Tetapi juga disinyalir melanggar Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

 "Karena jelas dari sisi Perda, untuk kegiatan usaha di sekitar Stadion Sawah Lebar itu, maksimal lahan yang bisa disewa luas totalnya 1.000 meter persegi," tambah Usin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan