Dugaan Pelanggaran Didominasi Kode Etik

Ketua Bawaslu Bengkulu Utara (BU), Tri Suyanto,-Radar Utara/Benny Siswanto-

BACA JUGA:Pleno Kabupaten Dikejar Waktu. Begini Kata KPU Bengkulu Utara

BACA JUGA:Kabarnya Pelabuhan CPO di Mukomuko Segera Dibangun

Layaknya pelaporan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu yakni 7 hari sejak diketahuinya peristiwa itu terjadi. 

Dalam hal PSU ini, waktunya ditegasi pada pasal 81 ayat 3. Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Ayat (1) menjelaskan, pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan

menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.

BACA JUGA:Nonton Jamrud, Motor Scoopy Warga Pondok Batu Hilang

BACA JUGA: Selain Siltap, Penyaluran BLT-DD TA 2024 Juga Macet

Selanjutnya di ayat (2), menjelaskan usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.

Peserta pencoblosan juga sudah ditetapkan dalam PKPU ini. Dijelaskan, undangan mencoblos dengan tanda khusus bertuliskan PSU. 

Disampaikan kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS.

Pemilih dalam PSU karena keadaan tertentu, tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain yang juga melaksanakan pemungutan suara ulang.

BACA JUGA:Alhamdulillah...Pertalite SPBU Putri Hijau Bakal Dipasok Pertalite, Ini Jadwalnya...

BACA JUGA:Puskeswan Putri Hijau Geber Vaksinasi Ternak Milik Masyarakat

Apa saja kriteria keadaan tertentu itu? secara detil diterang pada Pasal 83 ayat (3) yang meliputi; 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan