RAPBD 2026 Rp 1,2 T Bengkulu Utara ke Gubernur

RAPBD 2026 Rp 1,2 T Bengkulu Utara ke Gubernur-Radar Utara / Benny Siswanto-

1. Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam (SDA): Mencapai Rp 9,81 miliar. Rinciannya: PPh sebesar Rp 1,82 miliar, PBB sebesar Rp 7,99 miliar, dan tambahan kecil lainnya.

2. Dana Alokasi Umum (DAU): Merupakan porsi terbesar, mencapai Rp 702,46 miliar.

Dari total DAU ini, sebesar Rp 20,28 miliar ditentukan penggunaannya (misalnya untuk pelayanan dasar dan sektor prioritas).

BACA JUGA:Bahas RAPBD TA 2026, Banggar DPRD dan TAPD Provinsi Bengkulu Berjuang Melawan Waktu

BACA JUGA:RAPBD TA 2025 Setuju Dibahas, Makan Siang Gratis Jadi Catatan

Sementara Rp 682,18 miliar merupakan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya, memberikan keleluasaan bagi Pemkab untuk mengatur belanja daerah sesuai kebutuhan pembangunan lokal.

3. Dana Transfer Lainnya: Bengkulu Utara juga mendapat tambahan Dana Insentif Fiskal berupa CHT (Cukai Hasil Tembakau) sebesar Rp 1 miliar, serta dana cadangan PDRD dan lain-lain sekitar Rp 7,03 miliar.

Terpisah, Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin,SIP menerangkan bejana anggaran yang telah disahkan dan serangkaian proses yang diwarnai dinamika, pada prinsipnya telah dilalui daerah sesuai regulasi yang berlaku.

"Tentunya kami berharap, pelaksanaan kegiatan anggaran tahun depan bisa lebih cepat dan dirasakan langsung oleh rakyat," harapnya. (bep)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan