RAPBD 2026 Rp 1,2 T Bengkulu Utara ke Gubernur
RAPBD 2026 Rp 1,2 T Bengkulu Utara ke Gubernur-Radar Utara / Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemda Bengkulu Utara merampungkan dokumen kelengkapan bahan evaluasi Gubernur Bengkulu atas R-APBD 2026 yang disahkan, Selasa (25/9) lalu senilai Rp 1.255.947.835.088 dengan defisit menuju angka 40 miliar, tepatnya 30,7 miliar untuk diverifikasi kepatutannya.
Sekda Bengkulu Utara yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), H Fitriansyah, SSTP, MM, membenarkan dokumen pendukung atas rancangan bejana anggaran 2026 telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu, guna dievaluasi dalam kurun waktu 15 hari kerja.
"Alhamdulillah dokumen RAPBD 2026 yang diperlukan untuk dievaluasi oleh Gubernur, sudah masuk ke Pemprov Bengkulu hari ini," kata Sekda, Kamis, 27 November 2025, petang.
Itu artinya, Pemda yang sudah "menelurkan" 2 wilayah otonom yakni Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menyampaikan 2 hari setelah produk hukum daerah disahkan antara DPRD dan Kepala Daerah.
BACA JUGA:Bahas RAPBD TA 2026, Banggar DPRD dan TAPD Provinsi Bengkulu Berjuang Melawan Waktu
BACA JUGA:RAPBD TA 2025 Setuju Dibahas, Makan Siang Gratis Jadi Catatan
Regulasi mengatur soal tahapan ini. Selambat-lambatnya, 3 hari sejak RAPBD disahkan, wajib disampaikan kepada Pemprov untuk dievaluasi Gubernur, selaku perwakilan pusat di daerah.
Tahapan yang cukup krusial ini pun turut mengatur lini masa bagi wakil pemerintah pusat di daerah, memiliki waktu 15 hari kerja terhitung sejak berkas diterima atau teregister.
"Terima kasih kepada tim yang sudah bekerja keras dan solid. Saat ini, daerah akan menunggu hasil evaluasi Gubernur, untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Diakui Sekda, fiskal 2026 memberikan atmosfer tersendiri bagi seluruh otoritas Pemda se-Indonesia, tak ubahnya di daerah sehingga melakukan rancang bangun secara solid, dilalui proses yang mencerminkan prinsip mutatis mutandis sejak di TAPD, sejalan dengan visi misi kepala daerah yang menjadi rencana strategis daerah serta seirama dengan program strategis pusat.
BACA JUGA:Nota Penjelasan Disampaikan, Pembahasan RAPBD TA 2025 Segera Dilakukan
BACA JUGA:Pembahasan Segera Dijadwalkan, Akhir November RAPBD 2025 Disahkan
"Karena dari sisi regulasi sudah ada UU HKPD, ini menjadi salah satu spirit kelindan program pusat dan daerah yang bersifat strategis nasional. Tentunya, juga menempatkan program strategis daerah baik jangka pendek, menengah dan panjang," ungkapnya.
Berdasarkan dokumen Rancangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKD) 2026, estimasi Kabupaten Bengkulu Utara menerima total Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp 755,52 miliar. Berikut rincian alokasi TKD: