Pastikan Kondisi Fisik, Kajati Turun Langsung Mengecek Sitaan BB Dugaan Korupsi Rp 500 M

Kajati Bengkulu saat turun langsungg mengecek sitaan barang bukti dugaan korupsi ketidakbenaran dalam pertambangan batu bara PT. RSM-Radar Utara / Doni Aftarizal-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan pengecekan terhadap Barang Bukti (BB) sitaan, dalam dugaan korupsi ketidakbenaran aktivitas pertambangan batu bara PT. Ratu Samban Mining (RSM) yang merugikan negara hingga Rp 500 miliar.

Pengecekan yang langsung dipimpin Kajati, Victor Antonius Saragih Sinabutar bersama sejumlah Pejabat Utama (PJU) di lingkungan Kejati Bengkulu pada Kamis 6 November 2025, diantaranya bertujuan untuk memastikan kondisi fisik BB yang disita dalam dugaan perkara tersebut.

Setidaknya ada beberapa titik yang dilakukan pengecekan, diantaranya Stockfile dan Workhshop milik Bebby Hussy yang merupakan tersangka utama sekaligus aktor intelektual dalam dugaan perkara tersebut.

Lokasi pertama yang didatangi Kajati Bengkulu yakni stockfile dengan sitaan sebanyak 126 metrik ton (MT) batu bara, yang berada di wilayah Kelurahan Teluk Sepang kawasan pelabuhan Pulau Baai Kota Bengkulu.

BACA JUGA:7 Tsk Dugaan Korupsi di Setwan Bengkulu Dilimpahkan ke JPU

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Tsk Dugaan Korupsi Tambang Batubara dan Pembebasan Lahan TOL

"Dalam pengecekan di lokasi stockfile ini, yang kita cek itu yakni kondisi fisik BB sitaan berupa batu bara. Terdapat lebih kurang 126 ribu MT batu bara," ungkap Victor diwawancarai disela-sela pengecekan.

Setelah itu, lanjut Victor, pengecekan berlanjut ke lokasi kedua yakni Workshop yang berada di Kelurahan Betungan. Dimana pada lokasi ini, sebelumnya tim penyidik juga melakukan penyitaan dan dalam pengecekan tadi ada puluhan alat berat dan lainnya.

"Alat berat dan BB yang disita di lokasi kedua ini, berbagai jenis yang nilainya ditaksir mencapai ratusan milyar rupiah. Penyidik juga kembali melakukan penyitaan terhadap beberapa barang digudang workshop milik PT. Inti Bara Perdana (IBP) yang juga memiliki nilai tinggi," tegas Kajati.

Menurut Victor, kegiatan pengecekan ini dilakukan pihaknya, agar pada saat pelimpahan di Pengadilan nanti, sesuai dengan fakta yang ada. Saat ini posisi perkara sudah masuk tahap pertama ke Jaksa Peneliti.

BACA JUGA:Tetapkan 15 Tsk dari 2 Dugaan Perkara Korupsi, Rp 850 Juta Uang Negara Terselamatkan

BACA JUGA:Dugaan Korupsi RTLH di Lebong, Eks Sekda Lebong Diperiksa

"Penelitian sudah dilakukan, dan ditargetkan dalam tahun ini dugaan perkara korupsi ini dapat sudah dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga nantinya para tersangka dapat menjalani proses hukum sebagaimana aturan yang berlaku," demikian Victor.

Sebagaimana diketahui, dalam dugaan perkara korupsi ketidakbenaran aktivitas pertambangan PT. RSM ini, tim penyidik menetapkan sebanyak 13 tsk. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan