Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Tsk Dugaan Korupsi Tambang Batubara dan Pembebasan Lahan TOL

Dua tsk yang ditetapkan Kejati Bengkulu-Radar Utara / Doni Aftarizal-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kembali menetapkan dua tersangka dalam dua dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) berbeda. 

Adapun tsk yang ditetapkan pada Rabu 29 Oktober 2025 malam tersebut yakni Sonny Adnan selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Ratu Samban Mining, dalam dugaan perkara tipikor berupa ketidakbenaran dalam aktivitas pertambangan batubara. 

Kemudian satu tsk lagi yakni Toto Suharto selaku pimpinan rekan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dalam dugaan perkara Tipikor ketidakbenaran pembebasan lahan Jalan TOL Bengkulu-Taba Penanjung (Bengtaba) Tahun 2020.

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian didampingi Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo mengatakan, pasca ditetapkan sebagai tsk, keduanya langsung ditahan. 

BACA JUGA:Tetapkan 15 Tsk dari 2 Dugaan Perkara Korupsi, Rp 850 Juta Uang Negara Terselamatkan

BACA JUGA:Tsk Dugaan Korupsi Pasar Panorama Bertambah, Giliran Kadis Perindag Kota

"Untuk tsk Sonny Adnan ditahan berdasarkan surat perintah Kajati Bengkulu No PRINT-1724/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 29 Oktober 2025. Sementara tsk dititipkan di Rutan Kelas IIB Bengkulu," ungkap Denny. 

Sedangkan, lanjut Denny, untum tsk Toto Suharto, penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Kejati Bengkulu No PRINT-1722/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 29 Oktober 2025.

"Tsk Toto ini ditahan di Lapas Kelas IIA Kota Bengkulu. Berkaitan seperti apa keterlibatan kedua tsk dalam dugaan perkara tipikor yang menimbulkan kerugian negara tersebut, detailnya disampaikan penyidik," kata Denny. 

Sementara itu, Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo menyampaikan, terkait dugaan korupsi tambang batubara PT. RSM ini, ketidakbenaran bukan hanya terjadi pada aktivitas atau kegiatan pernambangan saja. 

BACA JUGA:Dengan Upaya Paksa, Oknum Pengacara Dapat Aliran Dana Pembebasan Lahan TOL Ditetapkan Jadi Tsk

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 4 M, 2 Eks Pejabat BPN Benteng Jadi Tsk Pembebasan Lahan TOL

"Tetapi ketidakbenaran juga terjadi pada saat memasuki pasca tambang. Dalam artian di sana ada indikasi kejahatan lingkungan, pada saat tsk ini mejabat Dirut PT. RSM," jelas Danang. 

Menurut Danang, indikasi kejahatan lingkungan itu terjadi pada IUP 349, yang posisinya saat ini sudah mati. Harusnya lahan pasca tambang itukan dipulihkan seperti reklamasi, tapi faktanya tidak sama sekali. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan