Pertama di Bengkulu Utara, Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD dalam Pembuatan Perdes
Pertama di Bengkulu Utara, pelatihan penguatan kapasitas dan penyusunan Perdes digelar di Kecamatan Marga Sakti Sebelat-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Untuk pertama kalinya di Kabupaten Bengkulu Utara, kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rangka penyusunan dan pembuatan peraturan desa (Perdes) dilaksanakan di tingkat kecamatan.
Kegiatan bersejarah ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) dan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara, H. Sumarno, S.Pd, pada Senin 3 Oktober 2025.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat MSS, Eri Zull, S.Pt, para Kepala Desa se-Kecamatan MSS, serta narasumber kompeten dari Kepala Dinas PMD Bengkulu Utara, Kabag Hukum Setdakab Bengkulu Utara, dan ahli dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu.
Ketua panitia kegiatan, sekaligus Kasi PMD Kecamatan MSS, Joni Iswanto, ST, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan pelatihan dengan tajuk “Peka dan Pede” ini merupakan langkah inovatif Pemerintah Kecamatan MSS dalam mendorong seluruh desa agar memiliki produk Perdes yang sah dan berkekuatan hukum tetap.
“Kegiatan ini kami rancang sebagai bentuk inovasi pemerintah kecamatan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Kami ingin mendorong agar setiap desa memiliki Perdes yang legal sebagai landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa,” ungkap Joni.
BACA JUGA:Hadirkan Ahli dari Kemenkumham, BPD di Kecamatan MSS Bakal Pelatihan Pembuatan Perdes
BACA JUGA:Desa Berhak Mengatur Rumah Tangganya, Waka I DPRD: Perdes Instrumen Penting Penyelenggaraan Pemdes
Ia menuturkan, tema “Peka dan Pede” diambil karena diharapkan mampu menumbuhkan semangat para anggota BPD untuk lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat dan percaya diri dalam menjalankan fungsinya.
“Tanpa kepekaan dan rasa percaya diri, akan sulit bagi anggota BPD untuk mendorong masyarakat ke arah yang lebih baik. Karena itu, dua hal ini menjadi kunci utama dalam memperkuat peran BPD di tingkat desa,” tambahnya.
Joni juga mengungkapkan, hingga saat ini belum ada satu pun desa di Kecamatan MSS yang memiliki produk Perdes yang legal.
Kondisi ini menyebabkan desa belum memiliki landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Oleh karena itu, Pemerintah Kecamatan MSS bersama pemerintah desa bersepakat menghadirkan narasumber kompeten dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Dinas PMD Bengkulu Utara, dan Bagian Hukum Setdakab agar pelatihan ini benar-benar menghasilkan output yang nyata.
BACA JUGA:Kabar Anggaran Penyusunan Perdes Dicoret, Rizal: Pelatihan Bersifat Titipan, Itu Harusnya Dianulir!
BACA JUGA:Hadirkan Ahli dari Kemenkumham, BPD di Kecamatan MSS Bakal Pelatihan Pembuatan Perdes