Imigrasi Temukan Indikasi Pelanggaran Ribuan TKA
Satgas Patroli Imigrasi Wilayah Pertambangan dan Industri melakukan pemeriksaan imigrasi terhadap tenaga kerja asing di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Selasa (30/9/2025). -Dok.Ditjen Imigrasi-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, menemukan sejumlah indikasi pelanggaran aturan keimigrasian usai Satuan Tugas (Satgas) Imigrasi Wilayah Pertambangan dan Industri memeriksa 1.698 tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan resmi.
Yuldi mengatakan, salah satu bentuk indikasi pelanggaran, yaitu sejumlah warga negara asing (WNA) belum melaporkan perubahan alamat maupun mutasi paspor.
“64 TKA tidak sesuai alamat tinggalnya dengan data di izin tinggal terbatas, 43 TKA bekerja di lokasi berbeda dari yang tercantum dalam Rencana Penggunaan TKA,” sambung Yuldi.
BACA JUGA:Menakar Pentingnya TKA dalam Tinjauan Filosofis dan Sosiologis
BACA JUGA:Hanya 4 TKA Terdata di Provinsi Bengkulu
Selain itu, ditemukan pula penggunaan izin tinggal kunjungan indeks C22 oleh beberapa TKA yang diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya. Beberapa perusahaan lain juga diketahui belum melaporkan daftar TKA yang dijaminnya.
Operasi yang dilakukan pada Selasa (30/9) dan Rabu (1/10) itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan yang sebelumnya dilaksanakan Kantor Imigrasi Sumbawa Besar.
Pengawasan keimigrasian tersebut melibatkan Tim Operasi Intelijen Keimigrasian, Tim Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Nusa Tenggara Barat dan Kantor Imigrasi Sumbawa Besar.
Tim melakukan pengecekan pada area site project perusahaan. Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen perjalanan dan izin tinggal TKA yang bekerja di kawasan tersebut.
BACA JUGA:Menakar Pentingnya TKA dalam Tinjauan Filosofis dan Sosiologis
BACA JUGA:Hanya 4 TKA Terdata di Provinsi Bengkulu
Menurut Yuldi, Kantor Imigrasi Sumbawa Besar telah menindaklanjuti temuan dari hasil operasi dimaksud dengan pemanggilan klarifikasi terhadap dua perusahaan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pembentukan satgas patroli imigrasi di wilayah pertambangan dilakukan untuk menanggapi tingginya mobilitas dan potensi pelanggaran keimigrasian oleh TKA di sektor tambang.