Soal Galian C, Masyarakat Adat Penarik Surati Gubernur Bengkulu

Aktivitas pertambangan galian C di Sungai Penarik Mukomuko-Radar Utara/Doni Aftarizal-

BENGKULU, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Masyarakat Adat dan Kaum serta Kelompok Tani (Poktan) Plasma Desa Penarik Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, melayangkan surat kepada Gubernur Bengkulu.

Surat tersebut terkait keberadaan tambang galian C, dimana masyarakat menyatakan penolakan adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru di bantaran Sungai Penarik.

Berdasarkan surat tersebut, masyarakat menyatakan jika Sungai Penarik yang membentang di wilayah Desa Penarik bukan hanya sumber kehidupan warga, tetapi juga memiliki nilai sejarah dan budaya. 

Bahkan di daerah sungai tersebut, terdapat makam leluhur tokoh adat yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Selain itu, di tepian sungai juga terdapat kebun plasma milik masyarakat adat seluas 12 Hektar (Ha).

Dikhawatirkan, aktivitas pertambangan itu dapat memicu erosi tanah di sepanjang sungai. Sehingga mengancam keberadaan makam leluhur dan lahan perkebunan masyarakat. 

BACA JUGA:Bapenda Ungkap Jumlah Perusahaan Investasi yang Memiliki Izin Galian C

BACA JUGA:Soroti Galian C Pasopati, ESDM Bengkulu Didesak Turun

Terlebih kawasan hutan di sekitar Sungai Penarik, masih ditetapkan sebagai area konservasi yang berada di kanan dan kiri bantaran sungai.

"Surat tersebut juga kita layangkan ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII. Kemudian Dinas ESDM, Dinas LHK Provinsi Bengkulu dan sejumlah pihak lainnya," ungkap Ketua BPD Penarik, Panhar, Selasa 26 Agustus 2025.

Menurut Panhar, inti dari surat masyarakat ini, menolak keberadaan IUP galian C baru, karena diyakini berdampak terhadap masyarakat.

"Makanya kami hari ini telah menyurati Gubernur Bengkulu. Termasuk juga Kejati Bengkulu terkait penolakan galian C baru di Sungai Penarik. Dengan harapan izin baru tersebut ditinjau ulang," kata Panhar.

Tak jauh berbeda juga disampaikan Ketua Masyarakat Adat Desa Penarik, Johara. Ia menambahkan, Sungai Penarik secara administrasi, geografis, maupun sejarah merupakan bagian dari wilayah Desa Penarik. 

BACA JUGA:Bapenda Ungkap Jumlah Perusahaan Investasi yang Memiliki Izin Galian C

BACA JUGA:Soroti Galian C Pasopati, ESDM Bengkulu Didesak Turun

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan