Bapenda Ungkap Jumlah Perusahaan Investasi yang Memiliki Izin Galian C

Bapenda Ungkap Jumlah Perusahaan Investasi yang Memiliki Izin Galian C -Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dugaan praktik penambangan galian C di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara, di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), agaknya kian menarik dan mengarah pada pelanggaran pidana. 

Bukan hanya soal dugaan pelanggaran UU Cipta Kerja sektor Minerba yang mulai terendus. Praktik ngemplang pajak, sudah pasti akan terjadi, sebagai efek ikutan dalam praktik penambangan batuan bukan logam ilegal. 

Radar Utara mendapatkan laporan adanya dugaan praktik penambangan batuan atau galian C pada sebuah kawasan yang mirip dengan lokasi penambangan batubara. 

Penambangan material batu tersebut, diperkirakan terjadi pada penghujung Februari 2025 lalu. Nampak tumpukan batuan yang seperti siap diangkut, untuk mengisi kebutuhan pembangunan sarana dan prasarana penunjang aktivitas penambangan di kawasan itu. 

BACA JUGA:Soroti Galian C Pasopati, ESDM Bengkulu Didesak Turun

BACA JUGA:Komisi III DPRD BU Minta Perusahaan Penuhi Kewajiban Reklamasi Eks Galian Tambang

Sebuah alat merah jenis eksavator, bertengger pada tumpukan material batu koral yang diduga hasil galian C ilegal, ketara diangkut oleh moda khas areal tambang jenis DT warna hijau yang memiliki kapasitas puluhan kubik. 

Penelusuran RU, sejauh ini baru ada 1 izin galian C pada kawasan ekonomi perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara yang bergerak di bidang perkebunan. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi, M.Si, ketika dibincangi soal keberadaan izin galian C pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Hak Guna Usaha (HGU), tak menampik adanya izin galian C tersebut. 

Dia berujar, dari puluhan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pertambangan, hanya 1 yang datanya masuk dalam objek penetapan pajak daerah. 

BACA JUGA:Pengusaha Galian C Temui Plt. Gubernur, ESDM Penuhi Permintaan Klarifikasi

BACA JUGA:Di Ujung Tahun 2024, BKD Minta Pengusaha Galian C Laporkan Data Transaksi

"Ada 1 di PT SIL," terang Markisman, ketika dikonfirmasi RU, Rabu, 5 Maret 2025, petang. 

Perusahaan yang disebutkan Markisman itu, adalah PT Sandabi Indah Lestari yang merupakan salah satu perusahaan tua di daerah ini dan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan