Double Remisi, 17 Napi Lapas Arga Makmur Langsung Bebas
Di momen HUT RI ke-80, Lapas Arga Makmur beri double remisi. Sebanyak 17 napi langsung bebas, sementara 406 lainnya dapat pengurangan hukuman.-Radar Utara/ Benny Siswanto-
Ada pengecualian bagi narapidana yang tidak bisa mendapatkan remisi ini, seperti mereka yang dihukum mati, dihukum penjara seumur hidup, atau yang melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan.
Selain kategori tersebut, narapidana lain berhak mendapatkannya selama memenuhi syarat administratif dan telah menjalani sebagian masa pidananya.
BACA JUGA:Usulkan Pembangunan Lapas Koruptor di Enggano
BACA JUGA:2 Napi Bukittinggi Tewas Usai Pesta Oplosan : Polisi Cek Kamtibmas Lapas
Pemberian Remisi di Lapas Arga Makmur 2025
A. Remisi Umum
- Remisi Umum I, 6 bulan sebanyak 115 orang
- Remisi Umum I, 5 bulan sebanyak 43 orang
- Remisi Umum I, 6 bulan sebanyak 76 orang
- Remisi Umum I, 6 bulan sebanyak 111 orang
- Remisi Umum I, 6 bulan sebanyak 70 orang
- Remisi Umum I, 6 bulan sebanyak 59 orang
- Remisi Umum II (langsung bebas) sebanyak 17 orang
B. Remisi Dasawarsa sebanyak 406 orang;
Pemberian remisi dasawarsa diatur dalam berbagai regulasi berikut:
1. UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
2. PP No. 32 Tahun 1999 tentang Hak Warga Binaan
3. Keppres No. 124 Tahun 1999 tentang Remisi
4. Keppres No. 120 Tahun 1955
5. Kepmenkumham No. M.01-HN.02.01 Tahun 2005
BACA JUGA:Tiga Tahanan Kasus Korupsi Dana BUMDes Dibawa ke Lapas Malabero Bengkulu
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Pindahkan 7 Tersangka Korupsi RSUD ke Lapas Malabero Bengkulu