Double Remisi, 17 Napi Lapas Arga Makmur Langsung Bebas

Di momen HUT RI ke-80, Lapas Arga Makmur beri double remisi. Sebanyak 17 napi langsung bebas, sementara 406 lainnya dapat pengurangan hukuman.-Radar Utara/ Benny Siswanto-

Contoh perhitungan:

Masa pidana: 2 tahun 3 bulan 15 hari

2 tahun = 24 bulan → 24 / 12 = 2 bulan

3 bulan = 90 hari → 90 / 12 = 7,5 hari

15 hari → 15 / 12 = 1,25 hari

Total = 68,75 hari → dibulatkan ke atas = 69 hari = 2 bulan 9 hari. (bep)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan