Double Remisi, 17 Napi Lapas Arga Makmur Langsung Bebas
Di momen HUT RI ke-80, Lapas Arga Makmur beri double remisi. Sebanyak 17 napi langsung bebas, sementara 406 lainnya dapat pengurangan hukuman.-Radar Utara/ Benny Siswanto-
"Selain mendapatkan remisi umum, warga binaan juga mendapatkan remisi dasawarsa. Sebanyak 17 warga binaan langsung bebas tepat di momen HUT RI ke-80," ungkapnya.
Rincian Remisi Umum dan Dasawarsa
Lapas Kelas IIB Arga Makmur mencatat, dari total 406 narapidana yang mendapatkan potongan masa tahanan, rinciannya sebagai berikut:
BACA JUGA:Usulkan Pembangunan Lapas Koruptor di Enggano
BACA JUGA:2 Napi Bukittinggi Tewas Usai Pesta Oplosan : Polisi Cek Kamtibmas Lapas
Remisi Umum: Diberikan kepada 388 narapidana. Remisi ini bervariasi dari 5 hingga 6 bulan, dengan 17 narapidana mendapatkan Remisi Umum II yang langsung membebaskan mereka.
Remisi Dasawarsa: Diberikan kepada 406 narapidana, tanpa terkecuali.
Saat ini, jumlah penghuni Lapas Arga Makmur tercatat 621 orang, terdiri dari 491 narapidana dan 130 tahanan. Dengan kapasitas hunian yang seharusnya hanya untuk 180 orang.
Lapas ini mengalami kelebihan kapasitas hingga 345%. Pemberian remisi ini diharapkan bisa sedikit meringankan beban lapas.
BACA JUGA:Tiga Tahanan Kasus Korupsi Dana BUMDes Dibawa ke Lapas Malabero Bengkulu
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Pindahkan 7 Tersangka Korupsi RSUD ke Lapas Malabero Bengkulu
Dasar Hukum dan Mekanisme Perhitungan Remisi Dasawarsa
Pemberian remisi dasawarsa memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya UU No. 12 Tahun 1995, PP No. 32 Tahun 1999, serta beberapa Keppres dan Kepmenkumham terkait.
Besaran remisi dasawarsa dihitung berdasarkan 1/12 dari masa pidana yang sudah dijalani, dengan maksimal pengurangan 3 bulan.
Sebagai contoh, narapidana dengan masa pidana 2 tahun 3 bulan 15 hari akan mendapatkan remisi dasawarsa selama 2 bulan 9 hari.