Tiga Tahanan Kasus Korupsi Dana BUMDes Dibawa ke Lapas Malabero Bengkulu

Kejaksaan Negeri Mukomuko telah membawa tiga tahanan kasus dugaan korupsi ke Lapas Malabero Bengkulu-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Telah membawa tiga orang tahanan yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Dana (DD) dalam tata kelola dan penatausahaan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Harapan Jaya Desa Sinar Laut tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018 ke Lapas Malabero Bengkulu.
"Benar, hari Rabu 5 Februari 2025. Seluruh tahanan yang terlibat pada perkara tersebut telah kita bawa ke Lapas Malabero Bengkulu," tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH melalui Kasi Intelijen, K. Ario Utomo Hidayatullah, T.A, SH dan didampingi Kasi Pidsus, Gugi Dolansyah, SH.
Sebanyak tiga orang tersangka yang dibawa ke Lapas Bengkulu, di antaranya berinisial, SG sebagai Direktur BUMDes Harapan Jaya Desa Sinar Laut, Kecamatan Pondok Suguh, FH selaku Bendahara, dan HS selaku Kades. Pertimbangan mereka dibawa ke ke Bengkulu, untuk mempermudah proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana BUMDes Harapan Jaya hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp160 juta.
BACA JUGA:Korupsi Dana BUMDes, Kades, Direktur dan Bendahara Resmi Tahanan Jaksa
BACA JUGA:Pencegahan Korupsi Mendesak
Kerugian tersebut, dibeberkan Kasi Intelijen, bermula pada tahun 2016 hingga 2018. Selama tiga tahun berturut-turut, BUMDes yang dikelola oleh para terdakwa itu mendapat kucuran dana desa sebesar Rp160 juta.
"Setelah mereka mendapatkan dana desa selama tiga tahun. Namun dalam tata pengelolaan anggaran BUMDes tidak ada pertanggungjawaban, dan penggunaan bukan untuk peruntukannya," jelasnya.
Adapun modus yang mereka lakukan yaitu menggunakan dana BUMDes untuk kepentingan sendiri, dan bukan untuk peruntukannya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para terdakwa dijerat pasal 2,3,8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 25 ayat 1 KUHP pidana penjara paling lama 20 tahun.
Hanya mengulas, kasus korupsi ini terungkap berdasarkan hasil investigasi Inspektorat yang dilakukan secara rutin terhadap BUMDes, tetapi direktur, bendahara, beserta kades tidak ada niat untuk mengembalikan.
BACA JUGA:Pilkada Langsung : Antara Demokrasi dan Persempit Lokus Korupsi
BACA JUGA:Momen Hakordia, Kejari Mukomuko Sosialisasikan Pencegahan Korupsi Kepada Kades
Dan di tahun 2024,Inspektorat melimpahkan temuan ini ke Polres Mukomuko, lalu polres melakukan penyelidikan, kemudian kasus ini dinaikkan ke penyidikan. Hingga akhirnya ketiganya ditetapkan tersangka pada tanggal 20 November 2024 lalu. (*)