Double Remisi, 17 Napi Lapas Arga Makmur Langsung Bebas

Di momen HUT RI ke-80, Lapas Arga Makmur beri double remisi. Sebanyak 17 napi langsung bebas, sementara 406 lainnya dapat pengurangan hukuman.-Radar Utara/ Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Lapas Kelas IIB Arga Makmur, salah satu lembaga pemasyarakatan yang mengalami kelebihan kapasitas di Provinsi Bengkulu, memberikan "kejutan" istimewa.

Tepat di momen Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-80. Total sebanyak 406 narapidana mendapat pemotongan masa tahanan alias remisi, dengan 17 di antaranya langsung bebas.

Pengurangan masa hukuman ini istimewa karena para narapidana yang memenuhi syarat menerima double remisi, yaitu remisi umum dan remisi dasawarsa. 

Remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali, dan tahun 2025 ini bertepatan dengan momen kemerdekaan yang sakral. Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata,SE,MAP, menyerahkan secara simbolis keputusan remisi kepada narapidana di lapas.

BACA JUGA:Usulkan Pembangunan Lapas Koruptor di Enggano

BACA JUGA:2 Napi Bukittinggi Tewas Usai Pesta Oplosan : Polisi Cek Kamtibmas Lapas

"Mewakili pemerintah daerah, kami mengucapkan selamat kepada para WBK yang menerima remisi tahun 2025. Dimana, selain remisi umum, juga terdapat remisi dasawarsa. Dimana, pemberian hak istimewa ini setiap 10 tahun sekali," ujar Bupati Arie, di Lapas Kelas II B Arga Makmur, Minggu,17 Agustus 2025.

Bupati berharap, WBP yang langsung bebas dapat langsung berbaur dengan masyarakat dan sebaliknya masyarakat pun perlu memberikan dukungan moril. 

Pun sebaliknya kepada masyarakat, kepala daerah menegaskan perlunya dukungan sosial untuk memberikan kepercayaan diri bagi eks narapidana, agar tidak kembali pada kesalahan yang dulu pernah dilakukan dan membaur sebagai pribadi yang memiliki integritas. 

"Mari jadikan momentum hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 ini, sebagai ajang kontemplasi untuk menjadi pribadi yang terbaik untuk diri sendiri dan untuk bangsa dengan kiprahnya masing-masing," wejang kepala daerah.

BACA JUGA:Tiga Tahanan Kasus Korupsi Dana BUMDes Dibawa ke Lapas Malabero Bengkulu

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Pindahkan 7 Tersangka Korupsi RSUD ke Lapas Malabero Bengkulu

Kepala Lapas, Agus Salim, menjelaskan bahwa pemberian remisi ganda ini, memang merupakan hal yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. 

Dia berujar, pemberian salah satu hak kepada narapidana ini menjadi bagaian dari pembinaan di lingkungan pemasyarakatan sesuai regulasi yang berlaku dan diatur dalam hukum positif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan