Siapkan Mental, Pemda di Bengkulu Ini Lelang Kendaraan Dinas

Tangkapan layar digital website Direktorat Jenderal Kekayaan Negara-Radar Utara / Benny Siswanto-
Sebanyak 2 unit kendaraan roda 2 yang dilelang, hanya memiliki dokumen berupa BPKB saja. STNK tidak ada.
"Pelaksanaan lelang, Selasa, 25 Maret 2025. Dengan batas waktu akhir penawaran pada tanggal tersebut Pukul 11.00 WIB (sesuai waktu server).
Tempat lelang DPPKB Kabupaten Bengkulu Utara," jelas surat tersebut.
BACA JUGA:Kurang Syarat, Lelang Aset Mangkrak Masih Terkendala
BACA JUGA:Penilaian Lelang Kendaraan Dinas Usai Lebaran Idul Fitri
Tata Cara Lelang Kendaraan Dinas
Masih menjumput keterangan yang ditulis dalam Surat Pengumuman Lelang dari Kepala BKAD Bengkulu Utara, menjelaskan alur atau tata cara lelang meliputi :
1. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain lelang.go.id
2. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan;
3. Uang jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bengkulu, selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang; dan
4. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
BACA JUGA:Kurang Syarat, Lelang Aset Mangkrak Masih Terkendala
BACA JUGA:Penilaian Lelang Kendaraan Dinas Usai Lebaran Idul Fitri
Sekadar menginformasikan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, melakukan transformasi sistem lelang yang lebih update dan transparan kepada publik.
Anda yang sekadar ingin menilik bagaimana pasar lelang (open bidding) kendaraan dinas pemerintah, bisa mengakses lelang.go.id mobil hingga lelang.go.id motor.
Beragam informasi bisa dicek oleh masyarakat, apa saja barang-barang milik negara yang dilelang oleh pemerintah.