Kabag Hukum Akui Pentingnya Perdes Untuk Acuan Pendapatan Desa yang Sah

Kabag Hukum Irsaliyah Yurda, SH., MH-Radar Utara / Abdurrahman Wachid-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Desa merupakan ujung tombak pembangunan suatu negara, peran pentingnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat menjadi fondasi utama keberhasilan pembangunan nasional.

Dengan lahirnya produk hukum Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, tentu memberi ruang secara utuh kepada desa-desa di seluruh Indonesia untuk bisa melakukan suatu pembangunan secara partisipatif, dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat di suatu desa.

Di rezim Prabowo-Gibran, Desa tetap menjadi perhatian khusus, masuk di urutan keenam Astacita programnya.

Melalui leading sektornya, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) beberapa waktu lalu telah mengagendakan pertemuannya berasama APDESI dan PAPDESI, untuk berkolaborasi dalam memajukan segala potensi desa untuk kemajuan desa dan masyarakatnya.

BACA JUGA:Perbaikan Sesuai Regulasi, DPMD Bantah Coret Anggaran Pembuatan Perdes

BACA JUGA:Desa Berhak Mengatur Rumah Tangganya, Waka I DPRD: Perdes Instrumen Penting Penyelenggaraan Pemdes

Termasuk Desa diminta untuk bisa berinovasi dalam upaya meningkatkan segala lini program yang bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Di Kabupaten Bengkulu Utara sendiri, jajaran pemerintahan desa agaknya telah mulai sadar dengan potensi desa masing-masing, yang berpotensi bisa menambah pemasukan desa, selain dari Dana Alokasi Umum, Dana Desa, Anggaran Dana Desa, dan Dana Hibah.

Maka tidak serta merta uang yang bisa dimasukkan ke kas desa, namun harus ada landasan hukum yang sah, agar tidak menabrak aturan Pungli dan atau Gratifikasi.

Baru-baru ini sepuluh Desa di Kabupaten Bengkulu Utara, tepatnya yang berada di Kecamatan Marga Sakti Sebelat, telah mengusulkan kegiatan pelatihan penyusunan pembuatan Peraturan Desa (Perdes), di usulan pencairan Dana Desa Tahap I tahun 2025 ke Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa.

BACA JUGA:Kabar Anggaran Penyusunan Perdes Dicoret, Rizal: Pelatihan Bersifat Titipan, Itu Harusnya Dianulir!

BACA JUGA:Dugaan Pembatalan Rencana Pembuatan Perdes di Kecamatan MSS oleh DPMD Tuai Polemik

"Ada sepuluh 10 yang mengajukan pelatihan pembuatan perdes, saat ini usulan itu masih dalam proses perbaikan oleh pemerintah desa terkait,"ucap kadis PMD, Rahmat Hidayat, S.STP., M.Si., saat dibincangi belum lama ini.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda, SH., M.H.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan