Kejari Bengkulu Utara Didemo, Masa Aksi Minta Segera Jerat Sonti Bakara, Ini Jawaban Kajari

Kejari Bengkulu Utara Didemo, Masa Aksi Minta Segera Jerat Sonti Bakara, Ini Jawaban Kajari-Radar Utara / Abdurrahman Wachid-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sejumlah masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara, geruduk kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara, minta seret Sonti Bakara dalam kasus dugaan SPPD Fiktif.
Terdengar terang dari seluruh orasi yang disampaikan oleh para orator, untuk segera menetapkan beberapa tersangka, atas dugaan SPPD fiktif di sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2023, masa ketua DPRD Sonti Bakara, SH., dan Sekretaris Dewan Dra. Eva Fitriani, MM.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara melakukan penggeledahan ke kantor DPRD pada hari Jumat, 14 Februari 2025 lalu.
Koordinator Lapangan, Amirul Mukminin, menyampaikan tuntutan dengan lantang bahwa atas nama masyarakat meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara, untuk transparan dalam menangani kasus SPPD fiktif DPRD TA 2023, yang jumlahnya hingga Rp 5,6 Miliar.
BACA JUGA:Temuan SPPD Fiktif Rp5,6 M, Kejari Bengkulu Utara Gilir Pemeriksaan Puluhan Saksi
BACA JUGA:Temuan SPPD Fiktif Tembus 5,6 Milyar, Ini Kata Kajari Usai Penggeledahan Kantor DPRD Bengkulu Utara
Tak cukup itu, masa aksi juga menuntut agar juga mengusut hilangnya aset rumah dinas unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, yakni Ketua DPRD tahun 2023, Sonti Bakara, SH.
"Segera tetapkan tersangka unsur pimpinan, Sonti Bakara," Berulang Kali terucap oleh para orator, pada hari Jumat, 21 Maret 2025.
Sementara itu, di hadapan massa aksi, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, SH., MH., menegaskan bahwa saat ini tindak lanjut penggeledahan oleh tim Kejari Bengkulu Utara, yang ia pimpin sendiri itu, masih terus berproses di kejari.
Sembari menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Bengkulu, pihak kejaksaan terus maraton melakukan pemanggilan saksi-saksi.
BACA JUGA:Fasilitasi SPPD ASN Sempat Panas, Sekwan Dideadline 3 Hari
BACA JUGA:SPPD Tak Kunjung Cair, Ratusan Pegawai Setwan Meradang
Dalam kurun waktu 40 hari kalender, sejak penggeledahan di sekretariat kantor DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, pihaknya per hari Jumat, 21 Maret 2025, total telah memanggil sebanyak 60 saksi.
"Saya pastikan prosesnya terus berjalan di kejaksaan, sembari menunggu hasil penghitungan KN dari BPKP, sekarang kita telah memanggil 60 saksi,"ucap Kajari di hadapan seluruh massa aksi.