Kabag Hukum Akui Pentingnya Perdes Untuk Acuan Pendapatan Desa yang Sah

Kabag Hukum Irsaliyah Yurda, SH., MH-Radar Utara / Abdurrahman Wachid-

Pasal 8 mengatur, diantaranya, BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.

Pasal 10 Ayat 1 Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan.

 Ayat 2 Rancangan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.

BACA JUGA:Kabar Anggaran Penyusunan Perdes Dicoret, Rizal: Pelatihan Bersifat Titipan, Itu Harusnya Dianulir!

BACA JUGA:Dugaan Pembatalan Rencana Pembuatan Perdes di Kecamatan MSS oleh DPMD Tuai Polemik

Penetapan

Pasal 11 Ayat 1 Rancangan Peraturan Desa yang telah dibubuhi tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan.

Ayat 2 Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rancangan Peraturan Desa tersebut wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa.

Pengundangan

Pasal 12 ayat 1 Sekretaris Desa mengundangkan peraturan desa dalam lembaran desa.

Ayat 2 Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan.

BACA JUGA:Perbaikan Sesuai Regulasi, DPMD Bantah Coret Anggaran Pembuatan Perdes

BACA JUGA:Desa Berhak Mengatur Rumah Tangganya, Waka I DPRD: Perdes Instrumen Penting Penyelenggaraan Pemdes

Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa

Evaluasi dan Klarifikasi yang dimaksud adalah, Perdes yang telah diundangkan oleh Pemerintahan desa itu, disampaikan kepada Kepala Daerah, paling lambat 3 hari setalah disepakati untuk dievaluasi.

Jika tidak ada evaluasi dalam 20 hari setelah disampaikan, maka perdes itu akan sah dengan sendirinya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan