MOU Pemda dan BPJS TK Dilanjutkan, 3.165 Non ASN Terlindungi

MOU Pemda dan BPJS TK Dilanjutkan, 3.165 Non ASN Terlindungi -Radar Utara / Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dilanjutkannya Kesepakatan Bersama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bengkulu dengan Pemda Bengkulu Utara Tahun 2025, memberikan kepastian perlindungan kepada 3.165 non ASN, karena telah menjadi peserta BPJS TK.
Dalam rapat yang digelar di Ruang Setdakab Bengkulu Utara, Rabu, 12 Maret 2025, sebagai tindak lanjut usulan pembahasan draf kesepakatan bersama yang tahun sebelumnya sudah dilakukan.
Artinya, Pemda Bengkulu Utara bersama dengan BPJS TK, memiliki spirit dalam memastikan perlindungan kepada Non ASN yang bertugas di lingkungan pemerintahan daerah.
Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, SSTP, MM yang memimpin rapat pembahasan usulan perpanjangan kesepakatan bersama tentang Perlindungan Jaminan Sosial di lingkungan Pemda Bengkulu Utara, memberikan dukungan tentang langkah-langkah yang sebelumnya telah dilakukan.
BACA JUGA:7.277 Pekerjaan di Mukomuko Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Tahun 2025, Pekerja Rentan Pemanen Sawit Dapat Jaminan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
"Pembahasan ini merupakan hal yang sangat penting. Karena selain mandatory regulasi, dukungan pemerintah ini menjadi komitmen otoritas pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan jaminan kesejahteraan sosial di lingkungan kerjanya," ujar Sekda, Rabu, 12 Maret 2025.
Dalam rapat itu, turut dihadiri lintas OPD di lingkungan Pemda Bengkulu. Dalam catatan, rapat diikuti Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Sosial, Dinas Perkebunan, Dinas Perikanan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) serta pejabat struktural terkait lainnya.
Sekda juga berujar, perlindungan jaminan kesejahteraan sosial bagi pegawai di lingkungan Pemda Bengkulu Utara yang jumlahnya ribuan itu, turut menjadi bagian mitigasi di sektor pelaksanaan tugas.
"MOU antara BPJS TK Cabang Bengkulu Utara dan Pemda Bengkulu Utara, guna mengantisipasi kecelakaan kerja selama menjalankan tugas dan perjalanan menuju dan setelah tugas. Manakala terjadi kecelakaan yang menyebabkan cacat hingga meninggal dunia, maka yang bersangkutan telah dilindungi oleh sistem pemerintah," ungkapnya.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Gratiskan Iuran BPJS Ketenagakerjaan 1.639 Nelayan
BACA JUGA:1.639 Nelayan Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja Dari BPJS Ketenagakerjaan
"Tentunya, Pemda Bengkulu Utara juga mengalokasikan dukungan anggaran pada program ini," susulnya lagi, menjelas.
Kepala BPJS TK Cabang Arga Makmur, Achmad Rozali, mengapresiasi atas dukungan yang kembali diberikan Pemda Bengkulu Utara sebagai otoritas di daerah, dalam menindaklanjuti mandatory pusat dalam upaya perlindungan pekerja rentan.