MOU Pemda dan BPJS TK Dilanjutkan, 3.165 Non ASN Terlindungi

MOU Pemda dan BPJS TK Dilanjutkan, 3.165 Non ASN Terlindungi -Radar Utara / Benny Siswanto-

BACA JUGA:Tahun 2025, Pekerja Rentan Pemanen Sawit Dapat Jaminan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Nilai santunannya, bisa mencapai Rp 42 juta. Beda lagi, ketika mengalami kecelakaan ketika melaksanakan pekerjaannya menyebabkan meninggal dunia. Maka ahli waris menerima santuan hingga Rp 48 juta. Ada juga tambahan lagi dengan santunan berkala yang dibayar kumulatif setahun sebesar Rp 12 juta. 

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Arga Makmur, Achmad Rozali, saat dibincangi di kantornya, tak menampik soal pemahaman tentang perlindungan ini.

Utamanya, kata dia, kepada mereka pekerja rentan. Layaknya, nelayan sudah terlindungi dengan dukungan anggaran dari APBD Bengkulu Utara tahun 2023, nyaris seribu orang. 

"Perlindungan ini, mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi kepada mereka, mulai dari terkait dengan pekerjaan atau pun tidak. Mekanisme BPJS TK mengatur tentang hal ini," kata Achmad Rozali di kantornya. 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Gratiskan Iuran BPJS Ketenagakerjaan 1.639 Nelayan

BACA JUGA:1.639 Nelayan Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja Dari BPJS Ketenagakerjaan

"Santunan kematian sebesar Rp 42 juta," susulnya, menerang tentang hak kepesertaan dengan status Bukan Penerima Upah (BPU) atau kecelakaan diluar hubungan kerja. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan