Pemkab Mukomuko Gratiskan Iuran BPJS Ketenagakerjaan 1.639 Nelayan

Kabid Perikanan Tangkap. Warsiman-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO -  Sebanyak 1.639 orang nelayan yang ada di daerah ini, telah mendapat jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kabar baiknya, ribuan nelayan tidak lagi membayar premi asuransi, karena seluruhnya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, MSi melalui Kabid Perikanan Tangkap, Warsiman mengatakan. Untuk membayar premi asuransi nelayan itu didanai dari dana bagi hasil (DBH) sawit.

"Alhamdulillah, pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko mendapatkan DBH sawit dan dana itu sebagian di antaranya untuk membayar premi asutansi untuk 1.639 orang nelayan," kayanya.

BACA JUGA:1.639 Nelayan Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja Dari BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Dinas Perikanan Usulkan 143 Nelayan Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu, Warsiman juga mengaku akan kembali mengusulkan sebanyak 143 nelayan di daerah ini bisa mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan yang preminya ditanggung Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

Jika usulan nanti diakomodir. Maka jumlah nelayan yang mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan mencapai sebanyak 1.782 orang nelayan.

"Di tahun 2024 ini, jumlah nelayan yang sudah mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.639 orang. Dan di tahun 2025 kita usulkan lagi penambahan sebanyak 143 orang," ujarnya.

Menurut Warsiman, semakin banyak nelayan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka akan semakin bagus. Karena aktivitas mereka mendapatkan perlindungan dan jaminan ketika terjadi kecelakaan hingga mengakibatkan luka berat, cacat hingga meninggal dunia. Nelayan yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Dinas Perikanan Pastikan, Alm Jaya Dapat Santunan Dari BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA: Pemilik Kartu Kusuka Diusulkan BPJS Ketenagakerjaan

"Itu salah satu manfaat ketika nelayan menjadi peserta BPJS. Meski begitu, kita tidak berharap hal buruk terjadi kepada nelayan meski mereka sudah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Adapun syarat nelayan yang bisa diusulkan menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan yang preminya ditanggung oleh pemerintah yaitu mereka benar-benar berprofesi sebagai nelayan dengan dikeluarkannya surat pernyataan dari pemerintah Desa atau kelurahan setenpat. Nelayan harus sudah memiliki kartu pelaku usaha budidaya perikanan atau kusuka yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan