1.639 Nelayan Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja Dari BPJS Ketenagakerjaan
Kantor Dinas Perikanan Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Perikanan setempat menyatakan. Di tahun 2024 ini, sebanyak 1.639 orang nelayan yang ada di daerah ini mendapat jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kabar baiknya, ribuan nelayan tidak lagi membayar premi asuransi, karena seluruhnya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, MSi melalui Kabid Perikanan Tangkap, Warsiman mengatakan.
Untuk membayar premi asuransi nelayan itu didanai dari dana bagi hasil (DBH) sawit.
BACA JUGA:Dinas Perikanan Dapat DAK Pangan Akuatik Rp9 Miliar
BACA JUGA:Dinas Perikanan Usulkan 143 Nelayan Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan
"Alhamdulillah, pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko mendapatkan DBH sawit dan dana itu sebagian di antaranya untuk membayar premi asutansi untuk 1.639 orang nelayan," kayanya.
Selain itu, Warsiman juga mengaku akan kembali mengusulkan sebanyak 143 nelayan di daerah ini bisa mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan yang preminya ditanggung Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Jika usulan nanti diakomodir. Maka jumlah nelayan yang mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan mencapai sebanyak 1.782 orang nelayan.
"Di tahun 2024 ini, jumlah nelayan yang sudah mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.639 orang. Dan di tahun 2025 kita usulkan lagi penambahan sebanyak 143 orang," ujarnya.
BACA JUGA:Lindungi Ikan Mikih, Dinas Perikanan Libatkan Tokoh Adat
BACA JUGA:Libatkan Jaksa, Dinas Perikanan Cek Kondisi Mesin Tempel Untuk Nelayan
Menurut Warsiman, semakin banyak nelayan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka akan semakin bagus.
Karena aktivitas mereka mendapatkan perlindungan dan jaminan ketika terjadi kecelakaan hingga mengakibatkan luka berat, cacat hingga meninggal dunia. Nelayan yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.