Usut Tuntas, Polisi Dalami Kasus Pedofilia Sesama Jenis di Bengkulu, Ada Korban Lain?

Kanit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara, IPDA Freddy Silaen-Radar Utara / Abdurrahman Wachid -
Keduanya dilakukan pada malam hari, sekitar pukul 21.00 hingga 22.00 wib.
Modus pelaku untuk meperdaya korban ini, memberikan uang jajan kepada korban sebanyak Rp 75 ribu.
BACA JUGA:DPRD Diminta Bentuk Pansus Pedofilia
BACA JUGA:Pedofil Sesama Jenis di Bengkulu Ditangkap, Modusnya Pinjami Motor, Terus Dikasih Uang Jajan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AS 29 tahun dijerat Pasal 81 ayat 1 Perppu 1/2016 jo, Pasal 76D UU 35/2014.
Pasal 76D menyebutkan "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa dan melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,"
Ancamannya di Pasal 81 ayat 1 berbunyi "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 76D didipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,"
"Ancamannya, untuk tsk AS 29 tahun ini maksimal 15 tahun penjara,"tegas IPDA Freddy Silaen.
BACA JUGA:PATBM Kecewa dengan Vonis Penjara 5 Tahun Bagi Terpidana Pedofilia, Desak Jaksa Ajukan Banding
BACA JUGA:Kasus Pedofil, Tuntutan 19 Tahun, Vonis 5 Tahun
Dirinya juga meminta kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara, agar menjaga anggota keluarga, terutama anak-anaknya agar tidak menjadi korban asusila berikutnya.
Terkhusus kepada korban atau keluarga korban, jika ada anggota keluarganya yang menjadi korban kejahatan asusila, agar jangan ragu, jangan takut dan jangan malu untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian, demi penegakan hukum.
"Kepada masyarakat, jangan takut, lapor saja ke kami," tuntasnya. (*)