Pedofil Sesama Jenis di Bengkulu Ditangkap, Modusnya Pinjami Motor, Terus Dikasih Uang Jajan

Ilustrasi --

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Praktik pedofilia di Bengkulu kembali terungkap. Celakanya lagi, selain anak menjadi korbannya. Pelaku cenderung mengincar sesama jenis. 

Kepolisian setempat kini tengah menggarap laporan dugaan asusila anak di bawah umur ini. Seorang pria, ditetapkan jadi tersangka. 

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Eko Munarianto, SIK, MH melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo, SIK, mengungkapkan, dugaan asusila anak di bawah umur dan ditambah lagi pelaku mengincar sesama jenis ini, tengah dalam penyelidikan pihaknya. 

"Diawali kecurigaan orang tua korban. Setelah ditanya, korban mengaku sudah dicabuli pelaku 2 kali. Tak terima, persoalan ini pun dilaporkan," ungkap Kasat Rizky, Selasa, 11 Februari 2025. 

BACA JUGA:PATBM Kecewa dengan Vonis Penjara 5 Tahun Bagi Terpidana Pedofilia, Desak Jaksa Ajukan Banding

BACA JUGA:Pedofilia (Lagi) di Bengkulu Utara, Seorang Istri Laporkan Suaminya ke Polisi

Dalam kasus ini, polisi menetapkan AS, 29 tahun warga Bengkulu Utara sebagai tersangka. Maka dia akan dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA). Beleid ini, memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Turut diungkap, korban ternyata tidak sekali menjadi sasaran praktik tak senonoh pelaku yang cenderung menyukai sesama jenis. Dari hasil pemeriksaan terungkap, pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 2 kali. 

"Modusnya, pelaku meminjami motor kepada korban. Begitu motor dikembalikan, pelaku kemudian melancarkan aksinya di tempat usahanya," terang Kasat. Tersangka merupakan pemilik usaha yang bergerak di sektor jasa rias.

Usai melancarkan aksinya, pelaku memberikan uang jajan pada korban. Uang senilai Rp 75.000 turut dijadikan barang bukti oleh polisi.

BACA JUGA:PATBM Kecewa dengan Vonis Penjara 5 Tahun Bagi Terpidana Pedofilia, Desak Jaksa Ajukan Banding

BACA JUGA:Pedofilia (Lagi) di Bengkulu Utara, Seorang Istri Laporkan Suaminya ke Polisi

Dugaan pedofilia dan prilaku menyimpang ini, diperkirakan terjadi pada 9 Januari 2025 dan 4 Februari 2025. Semuanya, terjadi pada malam hari. Diperkirakan antara Pukul 21.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Penyidikan dugaan amoral di Bengkulu ini, sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/II/2025/SPKT/POLRES BENGKULU UTARA/POLDA BENGKULU, Tanggal 05 Februari 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan