Kasus Pedofil, Tuntutan 19 Tahun, Vonis 5 Tahun
Praperadilan Kasus Dugaan Pedofil, PN Arga Makmur Dibanjiri Simpatisan -Radar Utara/ Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pelaku asusila terhadap anak di lingkungan pendidikan yakni HB, divonis hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur dengan 5 tahun penjara.
Terdakwa yang terbukti secara sah oleh pengadilan ini, melancarkan serangkaian aksi asusilanya terhadap banyak anak didiknya sendiri.
Sepanjang persidangan, Terdakwa yang seorang ASN tersebut, dituntut jaksa dengan 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar, subsider 5 bulan penjara.
Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Utara, Rika Riski Hairani, SH, dikonfirmasi RU tak menampik telah dijatuhkannya vonis dalam perkara asusila terhadap anak pada 23 September 2024 tersebut.
BACA JUGA:DPRD Diminta Bentuk Pansus Pedofilia
BACA JUGA:Pedofilia (Lagi) di Bengkulu Utara, Seorang Istri Laporkan Suaminya ke Polisi
Rika menjelaskan, perkara atas nama Terdakwa HB sudah diputus dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 24 September 2024.
Majelis hakim, terus Rika, menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana melakukan tipu muslihat, terhadap Anak untuk melakukan perbuatan (maaf,red) cabul yang dilakukan oleh pendidik.
"Vonis yang dijatuhkan, pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 625.000.000,00 (enam ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," terang Rika, dikonfirmasi Rabu, 25 September 2024.
Menjawab pertanyaan wartawan, khususnya soal pautan hukum lebih ringan dari usulan penuntut? Rika menjelaskan, putusan tersebut merupakan hasil musyawarah oleh Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan segala sesuatunya baik.
BACA JUGA:Praperadilan Kasus Dugaan Pedofil, PN Arga Makmur Dibanjiri Simpatisan
BACA JUGA:DPRD Diminta Bentuk Pansus Pedofilia
Perbuatan terdakwa yang terbukti di persidangan, terus dia, berdasarkan kualitas perbuatan Terdakwa, keadaan-keadaan memberatkan maupun keadaan-keadaan yang meringankan terdakwa.
"Terhadap putusan tersebut para pihak baik Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa masih dapat melakukan upaya hukum berupa banding ke Pengadilan Tinggi, sehingga putusan Majelis Hakim belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah," terangnya.