PATBM Kecewa dengan Vonis Penjara 5 Tahun Bagi Terpidana Pedofilia, Desak Jaksa Ajukan Banding

Ibnu Majah, Amd.Komp-Radar Utara/Ependi-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Vonis pengadilan negeri Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara terhadap salah satu kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur atau pedofilia yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhi hukum 5 tahun penjara. 

Menimbulkan kekecewaan bagi salah seorang Fasilitator Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat atau disingkat PATBM, Ibnu Majah, Amd.Komp. 

Melalui rilis yang disampaikannya ke redaksi radarutara.bacakoran.co lewat pesan singkat whatsapp, Kamis, 26 September 2024 siang kemarin. 

Ibnu Majah mengaku, vonis yang dijatuhkan hakim PN Arga Makmur, jauh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan vonis 19 tahun. 

BACA JUGA:Kasus Pedofil, Tuntutan 19 Tahun, Vonis 5 Tahun

BACA JUGA:DPRD Diminta Bentuk Pansus Pedofilia

Tentu saja, kata Majah, hukuman yang divonis hakim ini cukup mencengangkan karena kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan sekolah oleh oknum pendidik itu, cukup menyita perhatian. 

Pasalnya, lanjut dia, korban dari aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur itu, jumlahnya mencapai puluhan orang, terjadi di lingkungan pendidikan dan oleh oknum pendidik yang semestinya melindungi dan menjadi panutan. 

Terlebih lagi, kata pria yang juga menjadi salah seorang Aktivis Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) ini. 

Kabupaten Bengkulu Utara, saat ini sangat rawan dengan aksi kekerasan terhadap anak dan perempuan yang dibuktikan, beberapa kasus terjadi dan mencuat ke publik, setahun terakhir.

BACA JUGA:Pedofilia (Lagi) di Bengkulu Utara, Seorang Istri Laporkan Suaminya ke Polisi

BACA JUGA:Praperadilan Kasus Dugaan Pedofil, PN Arga Makmur Dibanjiri Simpatisan

Pemerintah daerah bersama seluruh elemen masyarakat, kata Majah, saat ini tengah gencar melakukan langkah-langkah pencegahan dengan sosialisasi serta beberapa upaya lainnya. 

Dengan mencuatnya vonis hakim terhadap kasus pedofilia dan menjatuhkan hukuman 5 tahun atau jauh dari tuntutan jaksa 19 tahun, tentu menimbulkan kekecewaan serta efek psikologis bagi pegiat perlindungan anak dan perempuan di daerah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan